DPR Desak Pemerintah Fokus Kejar Aset WNI di Luar Negeri
Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat meminta Menteri Keuangan Sri Mulayani membenahi implementasi kebijakan pengampunan pajak. Pemerintah disarankan berfokus kepada tujuan utama tax amnesty ini, yakni mengembalikan aset warga negara Indonesia (WNI) yang tersimpan di luar negeri.
“Agar menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang komprehensif,” kata Ketua Komisi Keuangan Melchias Markus Mekeng saat membacakan hasil rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016. (Baca: Kelompok Wajib Pajak Ini Terbebas dari Sanksi Pajak).
Selain itu, Komisi Keuangan meminta pemerintah melakukan sosialisasi tax amnesty oleh narasumber yang kompeten dan tersegmentasi. Direktorat Jenderal Pajak diharapkan melakukannya secara persuasif. Karena itu, diperlukan juga keteladanan dari para pejabat termasuk pejabat negara.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebenarnya tax amnesty merupakan hak warga negara. Namun secara khusus dia telah memerintahkan kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak agar menargetkan kepada seluruh wajib pajak besar yang ada di kanwil masing-masing.
Tapi tetap saja kami tidak menutup kemungkinan ada tax payer yang malah belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” katanya.
Catatan dari DPR ini akan menjadi perbaikan bagi instansinya dalam melancarkan program pengampunan pajak. Hal ini mengingat Undang-Undang Tax Amnesty berlaku bagi seluruh masyarakat, bukan untuk masyarakat tertentu semata. (Baca: Aturan Baru Tax Amnesty Dirjen Pajak Dinilai Melegakan Masyarakat).
Karena itu, dia memastikan pemerintah akan bekerja keras agar program tersebut sukses. “Kami akan maksimalkan effort yang memiliki return paling besar dan risiko kecil, dan itu adalah wajib pajak (besar) yang sudah diidentifikasi,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keresahan yang berkembang di tengah masyarakat sepekan terakhir terkait dengan penerapan tax amnesty. Menurutnya, masyarakat tidak perlu merasa resah dan menyalahartikan kebijakan yang dijalankan pemerintah mulai 18 Juli lalu hingga akhir Maret 2017. (Baca: Langkah Ditjen Pajak Kejar Wajib Pajak Besar Ikut Tax Amnesty).
Jokowi menekankan, kebijakan itu diluncurkan terutama untuk menyasar pembayar pajak besar. “Tax amnesty ini memang sasarannya pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar negeri,” katanya usai membuka acara “Indonesia Fintech Festival & Conference” di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Selasa 30 Agustus 2016.
Namun, amnesti pajak bisa diikuti oleh pengusaha menengah dan kecil. Sebab, kebijakan tersebut adalah fasilitas yang disediakan oleh negara sehingga boleh digunakan atau tidak. Payung hukum yang telah dikeluarkan pemerintah menempatkan amnesti pajak sebagai hak yang bisa diambil oleh masyarakat, dan bukan merupakan kewajiban. (Baca: Darmin: Tax Amnesty untuk Orang Punya Banyak Uang dan Harta).