Pemerintah Akan Pangkas 20 Izin Pembangunan Rumah

Ameidyo Daud Nasution
19 Agustus 2016, 17:48
Perumahan
Arief Kamaludin | Katadata

(Baca: Pemerintah Pangkas Waktu Pencairan KPR Bersubsidi Menjadi 3 Hari)

Percepatan izin pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan salah satu isu yang diusulkan pengembang untuk masuk paket kebijakan ekonomi ke tiga belas. Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) III Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi Raden Pardede mengatakan usul tersebut disampaikan kalangan di luar pemerintah.

Menurut Raden, pihak nonpemerintah ini tergabung pula dalam Pokja III. Sebab, Pokja ini mayoritas memang terdiri dari asosiasi serta dunia usaha untuk mengevaluasi implementasi paket kebijakan yang diterbitkan pemerintah. “Jadi itu fokus deregulasi lanjutan yang akan kami teruskan,” kata Raden.

Selain masalah perizinan, pemerintah juga telah menyiapkan solusi untuk permasalahan pembebasan lahan. Salah satunya dengan dengan memperluas cakupan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk menalangi biaya pembebasan lahan perumahan.

Saat ini, kata Maurin, LMAN baru bisa menangani masalah lahan untuk sektor infrastruktur lain, selain perumahan. Terkait dengan penyediaan lahan ini, pemerintah juga akan memaksimalkan peran Perum Perumnas sebagai bank tanah, sesuai PP Nomor 83 Tahun 2015.

Semua hal ini akan dilakukan agar para pengembang bisa lebih cepat melakukan proses konstruksi pembangunan perumahan. Sehingga program pembangunan satu juta rumah bisa segera terealisasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian PUPR menargetkan program ini bisa terealisasi tahun depan. Hingga 2015 pembangunan rumah hanya terealisasi 690 ribu unit, dari target satu juta unit rumah per tahun.

(Baca: 2017, Kementerian PUPR Targetkan Bangun 796 Kilometer Jalan Baru)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...