Pemerintah Yakin RUU Tax Amnesty Diketok Pekan Depan

Desy Setyowati
17 Juni 2016, 17:53
Rapat Kerja DPR
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Menurut Bambang, dalam pembahasan beleid yang masih berjalan di DPR, pemerintah mengusulkan perpanjangan periode tax amnesty dari enam bulan menjadi sembilan bulan. Dengan demikian, kalau diterapkan per Juli maka berlaku hingga Maret 2017. (Baca: Jadi Andalan APBN-P 2016, UU Tax Amnesty Sulit Rampung Juni Ini)

Selain waktu pengampunan, ganjalan terakhir dalam pembahasa di Panitia Kerja DPR yakni terkait tarif tebusan. Bagi yang mau menarik kekayannya ke Indonesia atau repatriasi aset akan dikenakan tarif rendah. Sedangkan bagi yang hanya mendeklarasikan asetnya di luar negeri maka tarif yang dikenakan lebih besar, dengan jarak cukup lebar dari tarif yang merepatriasi. Sayangnya, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai besaran tarifnya.

Kami pikir 2 dan 4 persen untuk periode pertama, tapi masih usulan belum ada putusan karena dibicarakan dengan DPR,” ujar Bambang.

Dalam pertemuan itu, Bambang juga meyakinkan para pengusaha bahwa data yang masuk tidak disebarluaskan. Di dalam draf UU Tax Amnesty, ada dua pasal yang menjamin kerahasian data. Pertama, pihak yang membocorkan data, terutama petugas pajak, akan dikenai sanksi pidana. Kedua, data tersebut tidak bisa dipakai sebagai bukti permulaan untuk penyelidikan, penyidikan, atau apapun terkait kasus hukum. UU ini hanya mengampuni pelanggaran atau pidana pajak.

Untuk memperlancar penerapan tax amnesty, disiapkan sekitar 330 kantor pelayanan pajak (KPP), termasuk kantor pajak di luar negeri. Tahapannya, pembayar pajak yang mengajukan insentif ini mengisi sendiri formulir terkait daftar aset yang ingin dilaporkan atau direpatriasi. Untuk beberapa jenis aset, perlu dilampirkan dokumen pendukungnya. Kemudian akan dilakukan verifikasi terkait administrasi saja.

Kemudian dihitung besaran uang tebusan yang harus dibayarkan. Setelah  uang tebusan dibayarkan, pada batas waktu tertentu surat tax ammesty akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. (Lihat pula: Tax Amnesty dan Keresahan Lapangan Banteng).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...