Gagal Selesai Bulan Ini, RUU Tax Amnesty Terhambat Empat Pasal

Desy Setyowati
29 April 2016, 19:21
tax amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Setelah UU Tax Amnesty disahkan, pemerintah akan mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 pada bulan depan atau Juni. Draf rancangan anggaran perubahan ini akan memasukkan potensi penerimaan pajak hasil tax amnesty. (Baca: Kementerian Kaji Rencana Jokowi Soal PP Deklarasi Pajak)

Pemerintah pun sudah menyiapkan alternatif, jika pembahasan RUU Tax Amnesty kembali gagal pembahasannya di DPR. Salah satunya rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Deklarasi Pajak.

Kementerian Keuangan masih mengkaji berbagai alternatif jika Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak kandas di Dewan Perwakilan Rakyat. Termasuk atas rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Deklarasi Pajak sebagai antisipasi bila kebijakan tax amnesty tak bisa dijalankan.

Ketika membuka Indonesia E-Commerce Summit and Expo, kemarin, Jokowi memang menyampaikan langkah antisipasi pemerintah jika pembahasan RUU Tax Amnesty mandek di DPR. Pertimbangannya, pemerintah membutuhkan kebijakan pengampunan pajak untuk mendukung target penerimaan pajak tahun ini yang seret. (Baca: BI Peringatkan Risiko Masuknya Dana Tax Amnesty Rp 560 Triliun).

Menurut Jokowi, pembahasan RUU Tax Amnesty saat ini merupakan wilayah DPR. Meski begitu, dia menyiapkan peraturan pemerintah jika pembahasannya bermasalah. “Yang paling penting sudah ada proses di sana. Tetapi kami siapkan PP kalau (pembahasan) tax amnesty ada masalah. PP-nya mengenai deklarasi pajak,” kata Jokowi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...