BI Peringatkan Risiko Masuknya Dana Tax Amnesty Rp 560 Triliun

Setyowati
Oleh Setyowati
25 April 2016, 18:35
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Kedua, memanfaatkan dana repatriasi untuk pendalaman sektor keuangan dan pembiayaan pembangunan. Yakni dengan mengembangkan instrumen keuangan jangka panjang. Dalam hal ini, perlu ada sinergi yang optimal antara pemerintah dengan sektor keuangan.

Menurut Agus, likuiditas perbankan saat ini masih terbatas. Itu terlihat dari rasio tabungan terhadap pinjaman (Loan to Deposit Ratio/LDR) masih di kisaran 88-90 persen. Ia berharap dana repatriasi dari tax amnesty bisa ditanamkan di instrumen keuangan dengan jangka waktu minimal tiga tahun.

(Baca: Sepakat dengan Jokowi, DPR Gencar Bahas RUU Tax Amnesty)

Selain itu, penempatannya tidak bersamaan di masing-masing instrumen. Ia mencontohkan, ditaruh di deposito selama tiga tahun. Lalu, dimasukkan ke SBN dan saham untuk jangka waktu yang sama. "Jangan majority profile-nya secara bersamaan. Kalau sama-sama tiga tahun, nanti di akhirnya bisa terjadi tekanan dana keluar (capital outflow)," kata Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Haddad juga mengusulkan agar repatriasi dilakukan bertahap. Selain itu, dia berpendapat bahwa dana repatriasi semestinya juga bisa masuk ke modal perusahaan. Dari sisi perbankan, dapat dibuatkan surat berharga khusus proyek infrastruktur. "Modal harus diperkuat karena sejalan dengan keinginan meningkatkan modal dan batas minimum modal," ujar dia.

(Baca: Ada Tax Amnesty, Pengusaha Hitung Pajak Bisa Bertambah Rp 200 T)

Dalam perubahan terakhir draf RUU Pengampunan Pajak yang diterima Katadata, pemerintah menyiapkan sejumlah instrumen keuangan untuk menampung repatriasi dana tax amnesty. Antara lain, deposito, surat utang negara (SUN) dan obligasi korporasi. Namun, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita pernah mengusulkan agar repatriasi dana tersebut tidak hanya dimasukkan ke dalam SUN, melainkan sebagai tambahan modal usaha. Ekspansi usaha tersebut bisa memicu efek berantai berupa pertumbuhan bisnis dan investasi di dalam negeri serta penyerapan tenaga kerja baru.

Jika ada Rp 1.000 triliun dana repatriasi yang masuk, aset yang bisa digulirkan untuk berbisnis mencapai Rp 2.000 triliun. Dari aktivitas bisnis itu bisa meraih penjualan sekitar Rp 3-4 triliun. Alhasil, pajak pertambahan nilai (PPN) setelah dua tahun kebijakan itu diterapkan bisa bertambah Rp 200 triliun saban tahun.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...