Ada Ampres, Luhut Sebut Draf RUU Tax Amnesty Sudah Final

Yura Syahrul
4 Februari 2016, 19:09
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut B. Panjaitan
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Tax Amnesty Tak Menjamin Uang Kembali ke Indonesia)

Bahkan, wajib pajak berpeluang membayar tarif tebusan yang lebih kecil lagi. Menurut Luhut, tarif tebusan lebih kecil kalau wajib pajak bersedia memasukkan kembali dananya di luar negeri ke Indonesia (repatriasi). Besaran tarif tebusannya mulai dari 1, 2, hingga 3 persen sesuai periode waktu pengajuannya. Sedangkan skema dana repatriasi pengampunan pajak itu bisa masuk ke instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh negara (SBN).

Luhut mengaku, draf itu juga sudah mempertimbangkan pandangan dari para pengusaha. Namun, dia enggan memperkirakan besaran pajak yang diterima negara, termasuk dana yang bermukim di dalam negeri berkat kebijakan pengampunan pajak tersebut. “Saya belum berani berandai-andai. Saya melihat akan cukup besar,” katanya.

(Baca: Pemerintah Bantah RUU Tax Amnesty Terjegal Barter Politik)

Sebelumnya ada kekhawatiran pembahasan beleid tax amnesty ini bakal terhambat. Pasalnya, DPR meminta barter dengan pembahasan revisi UU KPK. Namun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah lambannya penyerahan Ampres ke DPR terkait RUU Pengampunan Pajak karena tersandera masalah politik. Bila hingga kini draft dari pemerintah belum dikirim ke Sanayan, hal itu semata karena ada pasal yang belum tuntas dibahas. “Yang buat lama itu kami benar-benar ingin pasalnya sudah pas antara DPR, pengusaha, dan pemerintah,” katanya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...