Kejar Target 2016, Pemerintah Bidik Wajib Pajak Pribadi

Muchamad Nafi
11 Januari 2016, 16:31
Bambang Brodjonegoro
KATADATA
Bambang Brodjonegoro

Selain itu, pemerintah akan merevisi lima peraturan terkait perpajakan. Pertama, mengeluarkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Kedua, merevisi Undang-Undang Bea Materai lalu merevisi Ketentuan Umum Perpajakan. Keempat, merevisi Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terakhir, merevisi Unang-Undang Pajak Penjualan. “Lima Undang-Undang dalam setahun memang berat tapi itu penting untuk reformasi perpajakan kita,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menyampaikan penerimaan pajak 2015 bertambah sekitar Rp 5,24 triliun. Angka tersebut berasal dari pajak nonmigas, sehingga penerimaan per 31 Desember 2015 yang awalnya Rp 1.005.89 triluin menjadi Rp 1.011,2 triliun. Penambahan ini membuat hasil penghitungan akhir penerimaan pajak mencapai Rp 1.060 triliun yang meliputi pajak nonminyak dan gas dan pajak terkait migas.

Jumlah tersebut diketahui setelah ada rekonsiliasi data seminggu terakhir ini, dari tahun baru sampai 8 Januari 2016. Hasilnya, total pendapatan pajak nonmigas menjadi Rp 1.011 triliun, sedangkan penerimaan totalnya Rp 1.060 triliun. (Lihat: Rekor Baru, Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.000 Triliun).

“Ini pertama kalinya dalam sejarah, penerimaan pajak nonmigas di atas Rp 1.000 Triliun. Ini murni kerjanya DJP,” terang Bambang. Karena itu Bambang memberikan apresiasi tinggi kepada direktorat tersebut. Hasil ini membuat penerimaan pajak nonmigas tumbuh 12 persen dibandingkan 2014. Kondisi ini berbanding terbalik dengan penerimaan pajak migas yang minus 43,14 persen atau hanya Rp 42,72 triliun.

Walau demikian, total penerimaan pajak tersebut masih cukup jauh dibandingkan dengan angka yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015. Dengan target penerimaan pajak Rp 1.294 triliun, realisasi tersebut kurang Rp 234 triliun. (Baca: Darmin: Target APBN 2016 Ambisius).

Bagaiamana dengan tahun ini? APBN 2016 menetapkan penerimaan pajak Rp 1.368 triliun, lebih tinggi 5,4 persen dari target pajak dalam APBN 2015 sebesar Rp 1.294 triliun. Hal tersebut mengindikasikan bila ekonomi tumbuh 5,3 persen. Melihat angka tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sempat menyatakan angka-angka tersebut terlalu ambisius. Menurutnya, penerimaan pajak belum bisa diharapkan meningkatkan penerimaan negara tahun ini. “Angka tersebut terlalu optimistis,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...