Usulan Dana Alokasi Khusus dari DPR Dicoret

Muchamad Nafi
27 Oktober 2015, 12:02
gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
gedung DPR

Menurut Teguh, Undang-Undang APBN berbeda dengan perundangan lainnya. Beleid ini disampaikan oleh pemerintah, sementara DPR hanya memberi masukan atau kritik. Begitu pula dengan pengajuan DAK, mekanismenya disampaikan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (DPPAKD). Kemudian, usulan tersebut diserahkan ke biro keuangan provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Di level ini, pengajuan tersebut diverifikasi oleh sekretariat daerah untuk dikonsolidasikan sebagai usulan pemerintah daerah. Bupati atau walikota kemudian mengesahkannya dengan template tertentu. Usulan ini dibawa ke pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), dan kementerian teknis terkait sebagai tim verifikasi DAK.

“Setiap kementerian dan lembaga punya data teknis tentang kondisi sarana dan prasarana di setiap daerah. Setelah verifikasi, dibahas oleh tim verifikasi DAK dan dituangkan dalam nota keuangan dan RAPBN. Lalu diusulkan ke DPR,” ujar Budiarso.

Panitia kerja kemudian membahasnya dalam rapat kerja Banggar. Bila disetuji, Menteri Keuangan, Anggota DPR, dan Gubernur Bank Indonesia akan menandatanganinya. Terakhir, RUU APBN dibahas dalam sidang paripurna.

Melihat proses seperti itu, Budiarso menyatakan perlu menilik kembali RUU APBN 2016 terkait tambahan penjelasan mengenai DAK dan dana aspirasi. Sebab, DAK merupakan usulan dari pemda, adapun DPR hanya memberi masukan. "Di panja, itu sifatnya baru sementara," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...