Dana Asing Masuk, Pemerintah " BI Menilai Stabilitas Makro Ekonomi Membaik

Yura Syahrul
23 Oktober 2015, 10:57
Bambang Brodjonegoro
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Kebijakan ketiga adalah menghapus pajak berganda untuk instrumen keuangan kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate atau Real Estate Investment Trust (REITs). Ini salah satu produk pengumpulan dana seperti reksadana sehingga investor retail bisa ikut membiayai dna berinvestasi di proyek properti bernilai jumbo.

Selama ini, untuk menerbitkan REITs, pengembang harus mendirikan perusahaan khusus (special purpose vehicle) untuk mengumpulkan dan mengelola dana tersebut. Pemerintah mengenakan pajak atas SPV itu dan pajak atas dividen produk REITs. Alhasil, banyak pengembang memilih menerbitkan REITs di luar negeri.

Dalam paket kebijakan jilid V yang dirilis pemerintah kemarin (22/10), pemerintah akan menghapus pajak berganda tersebut sehingga bisa mendorong penerbitkan REITs di Indonesia dan mengundang masuknya dana asing.

Bambang mengatakan, tiga kebijakan di atas akan terus dikembangkan oleh FKSSK. “Momentum penguatan rupiah dan surat berharga domestik akan kami manfaatkan untuk meningkatkan kepercayaan pasar,” katanya.

Meski begitu, Gubernur BI Agus Martowardojo melihat, risiko makro ekonomi nasional masih akan dipengaruhi oleh pelemahan ekonomi. Terutama akibat ekonomi AS yang belum kuat dan perlambatan ekonomi Cina.

Dari sisi perbankan, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Haddad menyatakan kinerja perbankan masih membaik. Indikasinya terlihat dari pertumbuhan kredit per akhir September lalu sudah di atas 11 persen. Ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 10,9 persen.

Adapun Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan, perilaku nasabah masih normal dan tidak ada kekhawatiran penarikan dana dari perbankan. Apalagi, sebanyak 99 persen dari 149,7 juta rekening dijamin oleh LPS. Namun, dari sisi nilai simpanan, hanya 42 persen dari Rp 4.200 triliun dana pihak ketiga (DPK) di perbankan yang masuk penjaminan LPS. Sisanya tidak dijamin karena memiliki bunga di atas bunga penjaminan LPS.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...