Ajukan Perpanjangan Izin, Freeport Minta Jatah Ekspornya Ditambah

Safrezi Fitra
2 Juli 2015, 18:52
Katadata
KATADATA

Kementerian ESDM masih harus mengkaji lagi jatah ekspor untuk Freeport dan mengevaluasi izinnya. Karena untuk izin ekpor sebelumnya, yakni pada periode 26 Januari hingga 25 Juli 2015, Freeport hanya merealisasikan ekspornya sebesar 75 persen dari jatah yang diberikan.

Bambang menyebut evaluasi yang dilakukan pemerintah, salah satunya terkait keseriusan Freeport merealisasikan pembangunan smelter di Indonesia. Keseriusan ini bukan hanya ditunjukkan dengan dengan jaminan dana investasi.

Keseriusan pembangunan smelter ini juga harus memenuhi persyaratan di antaranya seperti penyediaan lahan, dan rekayasa engineering dasar. Selain itu Freeport juga harus telah memiliki teknologi apa yang akan digunakan untuk pabrik pemurnian dan pengolahan mineral tersebut.

Dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 tahun 2014, telah diatur bahwa izin ekspor akan diberikan jika perkembangan pembangunan smelter telah mencapai 60 persen. Jika tidak, maka izin ekspor tersebut seharusnya tidak bisa diberikan.

"Kami sedang evaluasi. Kalau  tidak memenuhi, izin ekspor tidak akan keluar," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...