Saksi Ahli: Ditjen Pajak Berhak Tagih Utang Asian Agri

Image title
Oleh
8 Oktober 2014, 16:35
Katadata
KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

?Sehingga putusan itu tidak perlu menyebutkan bahwa Ditjen Pajak diperintahkan untuk menagih pajak terutang yang kurang dibayar,? ujarnya.

Eddy juga menjelaskan, tidak ada pemisahan antara terdakwa dan pihak korporasi dalam kasus ini. Mengacu pada teori identifikasi atau doktrin pertanggungjawaban pidana secara langsung, menyebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan sejumlah delik secara langsung melalui orang-orang yang berhubungan erat dengan perusahaan, dan orang-orang tersebut dipandang sebagai perusahaan itu sendiri.

?Perbuatan atau kesalahan individu yang diwakilinya tersebut diidentifikasi sebagai kesalahan korporasi,? kata Eddy.

Ahli menyatakan AAG tidak dapat melakukan banding atas putusan MA terkait dengan Suwir Laut ke pengadilan pajak. Upaya yang dapat dilakukan, menurut dia, yaitu melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis VII Pengadilan Pajak yang terdiri dari Sigit Hendyanto selaku Hakim Ketua dan Nany Wartiningsih serta Entis Sutisna selaku Hakim Anggota. Majelis dan kedua pihak sepakat untuk kembali menghadirkan ahli dari pihak pemohon banding sebelum dilakukan penyampaian pernyataan penutup (closing statement).

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...