Asian Agri Banding Vonis Denda Pajak Rp 1,9 Triliun

Image title
Oleh
8 September 2014, 17:35
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

Namun untuk keperluan itu, Ditjen Pajak perlu menempuh prosedur perhitungan tersendiri dan tidak berdasar pada keputusan MA.

?Mahkamah Agung menghitung itu atas dasar dakwaan jaksa. Padahal kewenangan untuk menetapkan pajak terutang harus diputuskan di pengadilan pajak, bukan pengadilan pidana,? ujarnya.

(Baca: Penggelapan Pajak Asian Agri Canggih dan Terencana)

Seperti diberitakan, Ditjen Pajak memutuskan besaran pajak terutang yang harus dipenuhi AAG sepanjang periode 2002-2005 sebesar Rp1,94 triliun. Pihak AAG kemudian melakukan banding atas besaran pajak tersebut dengan alasan melebihi total keuntungan perusahaannya yang pada 2002-2005 hanya mencapai Rp 1,24 triliun.

Pajak terutang tersebut belum termasuk denda yang dijatuhkan Mahkamah Agung sesuai vonis pada 18 Desember 2012 terhadap mantan manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut, dengan hukuman dua tahun penjara. Dia terbukti menggelapkan pajak sepanjang periode 2002 hingga 2005 senilai Rp 1,259 triliun.

(Baca: Asian Agri Cicil Denda Rp 200 Miliar per Bulan)

Untuk itu, Asian Agri dan 14 anak usahanya diharuskan membayar denda Rp 2,5 triliun lebih atau senilai dua kali lipat dari pajak yang digelapkan. Denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun. Kewenangan penagihan sanksi denda ada di tangan Kejaksaan Agung. Denda tersebut belum termasuk denda pajak sebesar Rp 1,94 triliun.

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...