Ada yang Salah di Aturan Terkait BPK

Image title
Oleh
19 Juni 2014, 15:50
BPK KATADATA | Arief Kamaludin
BPK KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

Untuk itu, dia menyarankan kepada presiden terpilih nantinya untuk mengevaluasi kembali peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan fungsi dan tugas BPK ini. Lanjutnya, presiden juga harus memahami dengan baik esensi dari konstitusi, sehingga mampu mengorganisasikan semua perangkat negara dengan baik.

?Evaluasi terhadap itu (peraturan perundang-undangan) mau tidak mau harus dilakukan. Sebelum memilih pembantunya, tanyakan dulu apa konsepnya. Dan saran saya, satu saja badan pengawas keuangannya,? tutup Baharuddin.

Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto menyinggung tentang kelemahan aturan BPK dalam hal proses seleksi anggotanya. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, menyebut anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diresmikan dengan keputusan presiden.

?DPR menyaring sendiri dan memilih sendiri. Kecenderungan yang akan muncul adalah dia akan pilih teman-teman dia, bukan orang yang kapabel atau kredibel,? ujar Emerson.

Proses seleksi ini akan berpengaruh pada kinerja dan independensi anggota BPK. Makanya, ke depannya ICW berencana mendorong mekanisme seleksi anggota BPK untuk dibenahi, yaitu dengan merevisi aturan Undang-Undang BPK. Bisa saja, kata Emerson, mencontoh pemilihan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, yakni calon ketua KPK diusulkan oleh Presiden dengan mekanisme seleksi yang terbuka, kemudian DPR tinggal memilihnya. 

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...