Pilih Lapor SPT Sekarang atau Didenda? Ini Panduan Pengisian Online

Martha Ruth Thertina
30 April 2020, 15:26
lapor spt online, lapor spt, denda spt, tutorial lapor spt online, cara lapor spt online, cara isi spt, cara isi spt online, nomor telepon ditjen pajak, nomor telepon ditjen pajak, kring pajak
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020).

Data untuk wajib pajak orang pribadi yakni NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, email yang terdaftar di akun pajak, dan nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.

Sedangkan data untuk wajib pajak badan yakni NPWP, nama, email yang terdaftar di akun pajak, nomor telepon yang terdaftar di akun pajak, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT tahunan, nomor HP yang mengajukan, serta tahun pajak, status, dan nominal SPT tahunan badan terakhir yang dilaporkan.

Dalam hal belum dilengkapi data di atas, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

-Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Ditjen Pajak.

-Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

2. Ketentuan layanan lupa E-FIN melalui melalui telepon resmi KPP. Layanan Kring Pajak 1500200 untuk sementara tak bisa diakses.

-Satu panggilan telepon wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan EFIN.

-Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi data wajib pajak.

-Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Ditjen Pajak.

-Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF terproteksi melalui email.

3. Ketentuan layanan lupa EFIN melalui Livechat di www.pajak.go.id, dan Twitter @kring_pajak

-Follow akun @kring_pajak

-Mention satu kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN

-Sertakan jawaban tiga pertanyaan berikut di mention: Wajib Pajak orang pribadi atau badan? Sudah aktivasi EFIN/belum di KPP? Pasword DJPonline lupa atau ingat?

-Tunggu pesan pribadi atau direct message dari @kring_pajak untuk pengarahan lebih lanjut.

Keringanan Dokumen Bagi Wajib Pajak Badan, Pengusaha, dan Pekerja Bebas

Ditjen Pajak memberikan keringanan dokumen bagi wajib pajak badan dan orang pribadi pengusaha/pekerja bebas. Penyampaian dokumen lengkap sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian dokumen lengkap SPT tahunan, namun jika ada kekurangan bayar, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan secara online, sebelum menyampaikan SPT. Tata caranya, tersedia di www.pajak.go.id/lapor-tahunan.

1. Bagi wajib pajak badan, SPT tahunan yang wajib disampaikan hingga 30 April cukup berupa:

-Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI

-Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan

-Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

2. Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan cukup berupa:

-Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV

-Neraca menggunakan format sederhana

-Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...