Ditagih Anies, Sri Mulyani Cairkan Piutang DBH Jakarta Rp 2,6 Triliun

Agatha Olivia Victoria
8 Mei 2020, 20:11
Jakarta, Kementerian Keuangan, DBH Jakarta
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membayarkan sisa piutang atas selisih DBH DKI Jakarta tahun lalu setelah audit BPK rampung.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kurang bayar DBH tahun 2019 yang belum diaudit yakni sebesar Rp 14,71 triliun untuk seluruh daerah di Indonesia. Jumlah tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.07/2020.

(Baca: Sri Mulyani Sentil Anies: APBD Belum Dialihkan untuk Tangani Corona)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya  menyurati Sri Mulyani menagih pencairan dana bagi hasil ibu kota. Menjawab Anies, Sri Mulyani menyatakan bakal membayarkan 50% piutang DBH Jakarta tahun 2019 pada bulan ini.

"DBH akan kami bayarkan April ini sebesar 50% terlebih dahulu," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Jumat (17/4).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menuturkan, pihaknya telah membayarkan DBH pemerintah daerah untuk kuartal I 2020 berdasarkan prognosa. "Untuk DBH kuartal II 2020 prognosa, akan dibayarkan sesuai jadwal yakni bulan Juni," kata Prima dalam kesempatan yang sama.

Terkait dengan percepatan penyaluran DBH di tengah pandemi, Prima menjelaskan bahwa sudah ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...