BPJS Kesehatan Punya Utang Klaim ke Rumah Sakit Rp 4,4 Triliun

Agatha Olivia Victoria
14 Mei 2020, 12:13
utang klaim rumah sakit, bpjs kesehatan,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
BPJS Kesehatan tercatat memiliki utang klaim kepada rumah sakit yang telah jatuh tempo hingga Rp 4,4 triliun hingga Rabu (13/5).

Namun mulai tahun depan dan seterusnya, peserta mandiri akan membayarkan iuran sebesar Rp 35.000 dan pemerintah akan membayarkan sisanya Rp 7.000. Sementara iuran untuk peserta mandiri kelas II dan kelas III ditetapkan masing-masing sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000 yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

(Baca: Faisal Basri Usul Iuran BPJS Diambil dari Dana Kementerian Pertahanan)

Adapun pada Januari hingga Maret, iuran peserta mandiri akan tetap sama dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yakni untuk kelas I Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000. Sedangkan untuk pembayaran bulan April-Juni, peserta mandiri hanya perlu membayar iuran sebesar ketentuan sebelumnya, yakni kelas I Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.000.

Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh peserta mandiri melebihi ketentuan di bulan Januari hingga Juni, BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

Meski demikian, ketentuan ini tak berlaku bagi penerima pensiun, veteran dan perintis kemerdekaan, termasuk janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

(Baca: Naik-Turun Angka Iuran BPJS Kesehatan di Era Jokowi)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...