Pemerintah Tempatkan Dana Rp 30 T ke Himbara, Bagaimana Mekanismenya?

Sorta Tobing
25 Juni 2020, 13:45
penempatan dana pemerintah Rp 30 triliun ke bank bumn, himbara, bank umum, sri mulyani, pandemi corona
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama untuk sektor riil.

(Baca: Suntikan Likuiditas Perbankan Masih Dorong IHSG, Ini Saham Pilihannya)

Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara.

Menteri Keuangan telah mengirimkan surat kepada Gubernur BI untuk memindahkan dana pemerintah di bank sentral ke bank umum nasional. “Tujuannya, seperti ditekankan Presiden, khusus mendorong perekonomian dan sektor riil agar kembali pulih,” ucapnya.

Mekanisme Penempatan Dana Pemerintah di Himbara

Pemerintah akan menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun ke bank mitra melalui deposito dengan suku bunga sama dengan yang diperoleh dari BI, yakni 80% dari 7-Days Repo Rate. Suku bunga rendah ini bertujuan mendorong Himbara menyalurkan kredit ke sektor riil.

(Baca: 4 Bank BUMN janji Kembangkan Tiga Kali Lipat Dana Pemerintah Rp 30 T)

Sri Mulyani menekankan dana tersebut tidak boleh dipakai untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan valuta asing. Penempatan dana itu untuk mempercepat pemberian kredit, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri padat karya dalam rangka Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN).

Selain itu, bank umum mitra tidak boleh membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi serta memotong atau memungut remunerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara. "Kami akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank Himbara. Menteri Keuangan akan diwakili Dirjen Perbendaharaan," kata Sri Mulyani.

Kriteria bank umum mitra yang mendapatkan dana ini adalah memiliki izin usaha bank umum yang masih berlaku. Kedua, kegiatan usahanya di Indonesia dan mayoritas pemiliknya adalah warga negara/badan hukum Indonesia/pemerintah daerah.

Ketiga, tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi Otoritas jasa Keuangan (OJK). Keempat, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan PEN sesuai pasal 4 PMK Nomor 70 Tahun 2020.

(Baca: Jurus Pemerintah Menyehatkan UMKM dari Hantaman Corona)

Bank Himbara yang akan berpartisipasi adalah BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN. Untuk penempatan dana tahap pertama sebesar Rp 30 triliun berlaku paling lama enam bulan sesuai Pasal 7 PMK tersebut. Apabila langkah penempatan dana ini berhasil, pemerintah akan meningkatkan jumlahnya, khusus untuk bank yang sehat dan memiliki kemampuan meningkatkan kredit dan sektor riil.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...