Pemerintah dan BI Segera Teken SKB Bagi Beban Biaya Pemulihan Ekonomi
Secara perinci, pembagian beban tersebut terbagi atas beban barang publik (public goods), yang akan ditanggung BI sebesar 100%. Selain itu, barang non-publik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan menggunakan suku bunga BI reverse repo rate dikurangi diskon 1%.
Sementara, untuk beban barang non-publik korporasi non-UMKM akan menggunakan suku bunga BI reverse repo rate. Selanjutnya, untuk beban barang non-publik lainnya akan ditanggung 100% oleh pemerintah.
(Baca: Persoalan Pembagian Beban dan Pentingnya BI Ambil Peran Lebih Besar)
Pembagian beban 100% adalah sebesar suku bunga pasar 7,36%, yang merupakan rata-rata tertimbang imbal hasil SBN tenor 10 tahun periode Januari-16 Juni 2020. Sementara, asumsi bunga acuan BI reverse repo rate 4,30%.
Setelah memperhitungkan tambahan remunerasi sebesar Rp 1,1 triliun, pembagian BI ditetapkan sebesar Rp 37 triliun atau 54,8% dari Rp 67,6 triliun.
Menkeu menjelaskan, kebutuhan pembiayaan utang dampak pandemi corona mencapai Rp 903,46 triliun. Beban tersebut meliputi, barang publik sebesar Rp 397,6 triliun, dan barang non-publik sebesar Rp 505,86 triliun.
Barang publik meliputi sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, serta sektoral, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp 106,11 triliun.
Sementara, barang non-publik terdiri dari UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, korporasi non-UMKM Rp 53,27 triliun, dan lainnya Rp 329,03 triliun.
(Baca: BI Bersedia Berbagi Beban dengan Pemerintah untuk Pulihkan Ekonomi)