Genjot Pembiayaan APBN, Pemerintah Lelang 6 Seri Sukuk Rp 7 Triliun

Agatha Olivia Victoria
6 Juli 2020, 12:22
lelang sukuk negara, lelang surat berharga syariah negara,
Arief Kamaludin|Katadata
Pemerintah akan kembali melelang sukuk negara atau surat berharga syariah negara (SBSN) dengan target indikatif Rp 7 triliun.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat melakukan penawaran dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.

(Baca: Terbitkan Obligasi di Jepang, Pemerintah Raup Dana 100 Miliar Yen)

Dealer utama pada lelang kali ini yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Permata, Bank Panin, Bank HSBC Indonesia, Bank OCBC NISP, Standard Chartered Bank, Bank CIMB Niaga, dan Maybank Indonesia.

Kemudian Citibank N.A, BNI Syariah, Bank Central Asia (BCA), Deutsche Bank AG, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank BRISyariah, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Trimegah Sekuritas Indonesia, dan Bahana Sekuritas.

Pemenang lelang kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Peserta non-kompetitif di lelang kali ini yakni BI dan LPS.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan. Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

(Baca: Kemenkeu Bidik Rp 7 Triliun dari Lelang Tujuh Surat Utang Syariah)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...