Belum 10% UMKM Kantongi Insentif Pajak, Ini Alasannya

Agatha Olivia Victoria
13 Juli 2020, 15:37
pajak, UMKM, pandemi corona, insentif pajak, insentif fiskal
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.
Ilustrasi. Kementerian Koperasi dan UMKM menyebut banyak pelaku usaha kecil yang masih takut melaporkan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo  sebelumnya menyebut telah mengabulkan 201.880 permohonan insentif pajak untuk UMKM disetujui per 30 Juni 2020. Meski mengabulkan seluruh permohonan yang masuk, jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan total 2,3 juta pelaku UMKM yang membayar pajak tahun lalu.

"Berarti masih kurang 10% dari jumlah UMKM pembayar pajak tahun kemarin," kata Suryo dalam acara yang sama.

Suryo berharap, para pelaku usaha terutama UMKM bisa memanfaatkan fasilitas insentif yang sudah diberikan. Untuk itu, DJP akan menggencarkan sosialisasi terkait insentif khusus UMKM ini.

(Baca: Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Pengusaha Hadapi Corona Rp 123 T)

Untuk diketahui, insentif pajak untuk UMKM diberikan melalui pos bantuan UMKM mencapai sebesar Rp 123,46 triliun. Ini terdiri dari subsidi bunga Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturasi Rp 78,78 triliun, belanja IJP 5 triliun, dan penjaminan modal kerja Rp 1 triliun.

Selain itu, mencakup pula insentif PPh final UMKM DTP sebesar Rp 2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada korporasi melalui LPDB KUMKM Rp 1 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...