Sri Mulyani: Setiap Rupiah dari Pajak Harus Memberi Manfaat Besar

Agatha Olivia Victoria
14 Juli 2020, 19:50
sri mulyani, hari pajak, pajak
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengingatkan peran pajak sebagai tulang punggung negara dalam peringatan hari pajak yang jatuh pada tanggal 14 Juli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengingatkan peran penting pajak dalam menjalankan fungsi negara. Hal ini disampaikan Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memperingati hari pajak yang jatuh setiap 14 Juli. 

"Pajak adalah tulang punggung penerimaan negara. Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan harus memberi manfaat besar kepada seluruh rakyat Indonesia," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya, Selasa (14/7).

Ia juga mengingatkan para insan pajak untuk terus menjaga komitmen, integritas, profesionalitas, dan kompetensi. Apalagi, Indonesia saat ini tengah menghadapi situasi genting akibat pandemi Covid-19 ini. "Kami tidak akan menyerah meski di saat tugas menjadi semakin berat," katanya. 

(Baca: Pungut PPN Digital, Sri Mulyani Ramal Penerimaan Pajak Semester 2 Naik)

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa perpajakan mengemban dua fungsi utama yang sangat penting yaitu budgeter dan juga regulerend. "Ini mesti kita kelola dengan sebaik-baiknya," kata Suryo dalam naskah sambutannya pada hari pajak yang diterima Katadata.co.id.

Capaian penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk membiayai belanja-belanja pemerintah. Ini sekaligus menentukan seberapa dalam pembiayaan yang harus dipersiapkan.

Di sisi lain, perpajakan ini juga harus dapat melindungi berbagai aspek ekonomi yang ada di Indonesia sehingga masyarakat maupun sektor usaha dapat terus tumbuh, berkembang, dan bersaing baik secara lokal maupun global.

(Baca: Menimbang Daya Tahan Bisnis Jika Pandemi Corona Memburuk)

Dari sisi penerimaan negara,  penerimaan pajak kita masih mengalami tekanan yang cukup berat akibat pandemi sampai dengan akhir semester I 2020, Tercatat, total penerimaan pajak non PPh Migas sebesar Rp 513,65 triliun atau 44,02% dari target penerimaan berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020.

Meski pertumbungan ekonomi masih positif pada kuartal I, perlemahan usaha dan perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II yang cukup dalam memukul penerimaan pajak. 

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus ekonomi yang diberikan melalui sektor perpajakan. "Berbagai jenis fasilitas tersebut diharapkan mampu meringankan beban para pelaku ekonomi di saat kondisi yang tidak bersahabat ini," ujarnya.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...