Kemenkeu Kaji Aturan Barang Impor Imbas Penumpukan 17 Ribu Kontainer

Ferrika Lukmana Sari
28 Mei 2024, 05:47
impor
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
Truk trailer melintas di lapangan penumpukan kontainer, Terminal Petikemas Surabaya, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan barang Indonesia mengalami surplus selama 4 tahun berturut-turut dengan nilai kumulatif sebesar 157,21 miliar dolar AS sejak Mei 2020 dengan rincian komponen migas mengalami defisit sebesar 66,93 miliar dolar AS dan nonmigas surplus 224,15 miliar dolar AS.
Button AI Summarize

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu sedang mempelajari atau merevisi sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait barang impor untuk mengantisipasi penumpukan ribuan kontainer di pelabuhan.

Sebelumnya, terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di pelabuhan akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang memperketat izin impor dan menambah persyaratan izin impor dalam bentuk peraturan teknis (pertek). 

Untuk mengatasinya, pemerintah melakukan relaksasi izin impor melalui penerbitan Keputusan Menteri Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini dibarengi dengan peninjauan terhadap sejumlah PMK terkait barang impor.

“Kami di Kementerian Keuangan masih mengkaji beberapa PMK terkait barang pribadi, barang konsinyasi, barang penumpang, barang transfer, termasuk barang hibah,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dikutip dari Antara, Selasa (28/5).

Revisi ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperkuat proses penyampaian agar lebih akuntabel dan mampu mendukung kebutuhan yang lebih nyata, terutama yang dihadapi dalam pelayanan dan pengawasan di lapangan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami sudah bisa menyelesaikan peninjauan dan akan kami informasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Kementerian Perdagangan) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang larangan pembatasan (restriksi) barang impor. Permendag 8/2024 mengatur sejumlah relaksasi perizinan impor.

Untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perlengkapan rumah tangga, kantong, dan katup yang diperketat pada Permendag 36 dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke Permendag 25/2022 hanya mewajibkan LS tanpa PI.

Untuk komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris yang diperketat dengan penambahan persyaratan pertek pada Permendag 36/2023, dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa pertek.

Penerbitan Permen 8/2024 bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat penerapan Permen 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang memperketat impor dan menambah persyaratan perizinan impor dalam bentuk peraturan teknis.

Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan peti kemas di beberapa pelabuhan besar, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat tidak diberikannya izin impor (PI). belum dikeluarkan. dan perizinan sejumlah komoditas, seperti baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.

Hingga 17 Mei 2024, jumlah kontainer yang tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, sebanyak 16.451 kontainer yang ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak telah dibebaskan hingga 26 Mei 2024. Jumlah tersebut setara dengan 62,3% dari total 26.415 kontainer yang ditahan.

“Sejak terbitnya Kepmen 8/2024 dan kunjungan kami bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebanyak 16.451 atau 62,3% dari total kontainer yang tertahan kini telah teratasi,” ujarnya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...