Utang Pemerintah Melonjak jadi Rp 5.264 T Akibat Pembiayaan Pandemi
Pinjaman luar negeri tercatat dalam bentuk bilateral RP 305,26 triliun, multilateral Rp 434,35 triliun, dan bank komersial Rp 42,44 triliun.
Pemerintah telah melakukan kebijakan relaksasi defisit anggaran di atas batas 3% untuk memenuhi kebutuhan belanja dan pembiayaan di sektor prioritas. Ini diatur melalui UU Nomor 2 tahun 2020 sebagai acuan dalam mengambil langkah-langkah cepat dan luar biasa serta terkoordinasi untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Melalui berbagai diskusi intensif serta dengan pertimbangan yang matang dan terukur, presiden telah menetapkan Perpres Nomor 54/2020 tentang Perubahan APBN dengan defisit anggaran mencapai 5,07% dan selanjutnya Perpres Nomor 72/2020 tentang Perubahan APBN dengan defisit anggaran mencapai 6,34%.
Di sisi lain, pemerintah tengah berencana menerbitkan surat utang yang khusus ditujukan untuk masyarakat Indonesia di luar negeri atau Diaspora Indonesia yang terdiri dari eks WNI, anak eks WNI, dan WNA yang orang tuanya WNI atau lebih dikenal dengan Diaspora Bonds.
Diaspora Bonds memberikan peluang bagi investor Diaspora Indonesia untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan negara dan menjadi salah satu alternatif investasi yang dapat digunakan dan bermanfaat bagi diaspora atau anggota keluarga yang ada di Indonesia.
Selain itu, pemerintah dan BI telah bersepakat untuk melakukan pembagian beban alias burden sharing agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dapat terealisasi dengan baik.
Penulis/Reporter: Agatha Olivia Victoria