OJK Kaji Perpanjangan Masa Restrukturisasi Kredit Lebih dari Setahun

Agatha Olivia Victoria
23 Juli 2020, 14:44
OJK, restrukturisasi kredit perbankan, pandemi covid
ANTARA FOTO/Humas OJK/pras.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan lembaganya sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan.

(Baca: Bank Terancam Gagal Bakal Dapat Suntikan Dana LPS, Ada Syarat Agunan)

Maka dari itu, ia menilai perbankan perlu membentuk cadangan kerugian penurunan nilai. Cadangan tersebut bisa dibentuk saat kebijakan restrukturisasi kredit sudah jatuh tempo.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, opsi perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit berdasarkan permintaan dan masukan dari 15 direktur utama perbankan nasional dalam pertemuan dengan OJK, Senin (13/7).

Restrukturisasi kredit dinilai masih dibutuhkan perbankan dan sektor rill.   “Nanti keputusan perpanjangan ini kami putuskan pada waktu yang tepat,” ujarnya.

OJK mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 776,99 triliun per 13 Juli 2020 yang diajukan 6,75 juta debitur kepada 100 bank. Nilai restrukturisasi terdiri dari 5,43 juta UMKM sebesar Rp 328,68 triliun dan 1,32 juta Non-UMKM senilai Rp 448,32 triliun.

Di sisi lain, OJK mencatat nilai restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 21 Juli 2020 yakni Rp 148,7 triliun dari 4,05 juta kontrak yang disetujui. Dari 183 perusahaan pembiayaan, ada 4,7 juta kontrak permohonan restrukturisasi sedangkan 372.717 dalam proses persetujuan.

(Baca: Wewenang Baru, Ini Skema Penempatan Dana LPS di Bank )

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...