Kemenkeu: Opini WTP dari BPK Tak Menjamin Pemerintah Bebas Korupsi

Agatha Olivia Victoria
28 Juli 2020, 13:10
kementerian keuangan, kemenkeu, bpk, korupsi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/hp.
Layar menampilkan tulisan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020). Kementerian Keuangan menilai opini WTP tak menjamin pemerintah bebas korupsi.

Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2019, BPK masih mengidentifikasi sejumlah masalah terkait sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Masalah tersebut terdiri dari kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur atau diestimasi.

Kemudian, pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 triliun yang belum didukung standar akuntansi. Selain itu, penyajian aset dari realisasi belanja untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 44,2 triliun pada 34 kementerian/lembaga tidak seragam.

LKPP 2019 merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2019. Atas 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan satu LKBUN.

Meskipun terdapat tiga LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP, temuan maupun total anggaran tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...