Bantuan Uang Tunai Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta untuk Pacu Daya Beli

Rizky Alika
7 Agustus 2020, 10:27
bantuan tunai, gaji di bawah 5 juta, dampak corona, daya beli
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi.

Adapun, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. 

Ida memastikan, pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pemberian bantuan ini, lanjut Ida, sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa bantuan yang akan diberikan kepada 13 juta pekerja, membutuhkan anggaran mencapai Rp 31,2 triliun. "Tapi ini anggarannya sekitar Rp 31,2 triliun," kata Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (5/8).

Program ini menambah daftar stimulus yang diberikan pemerintah untuk penanganan dampak pandemi corona, setelah sebelumnya meluncurkan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin dan Kartu Prakerja untuk pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan program pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah cukup banyak dan saling berkesinambungan. Beberapa program tersebut seperti bansos tunai, bantuan pangan non-tunai, program keluarga harapan (PKH) serta penyaluran kredit UMKM.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...