Kurs Pajak Sepekan Mendatang, Rupiah Menguat Terhadap Lima Mata Uang

Image title
26 Agustus 2020, 09:12
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 26 Agustus-1 September 2020, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat terhadap lima mata uang asing.
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 26 Agustus-1 September 2020, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat terhadap lima mata uang asing.

Berikut ini daftar lengkap nilai tukar untuk transaksi perpajakan yang disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF):

Mata UangKursPerubahan
26 Aug-1 Sept19-25 Agustus
Dolar Amerika Serikat14.829,0014.825,004,00
Dolar Australia10.661,1610.615,4145,75
Dolar Kanada11.248,0711.181,0667,01
Kroner Denmark2.358,952.350,338,62
Dolar Hong Kong1.913,371.912,720,65
Ringgit Malaysia3.548,563.536,5711,99
Dolar Selandia Baru9.718,339.717,620,71
Kroner Norwegia1.658,451.661,39-2,94
Poundsterling Inggris19.494,2019.370,02124,18
Dolar Singapura10.831,3610.806,7924,57
Kroner Swedia1.698,601.703,68-5,08
Franc Swiss16.293,8116.265,5528,26
Yen Jepang (per 100 yen)14.017,9213.894,64123,28
Kyat Myanmar10,9110,870,04
Rupee India198,07198,09-0,02
Dinar Kuwait48.525,0148.464,7160,30
Rupee Pakistan88,0888,29-0,21
Peso Filipina304,97303,591,38
Riyal Arab Saudi3.953,773.953,060,71
Rupee Sri Lanka79,8579,830,02
Baht Thailand472,14476,52-4,38
Dolar Brunei Darussalam10.841,5010.807,5733,93
Euro17.563,1717.503,8859,29
Yuan Tiongkok2.144,632.135,878,76
Won Korea Selatan12,5112,510,00

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Sebagai informasi, kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan mengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh BKF Kementerian Keuangan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh BKF.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...