Kemenkeu Sebut Banyak Cara Bambang Trihatmodjo Lunasi Utang ke Negara

Agatha Olivia Victoria
18 September 2020, 17:33
Petugas menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di Kantor Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada Rabu (18/3) hingga pukul 10.09 WIB, nilai tukar rupiah melemah 140 poin ata
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan utang kepada negara tersebut merupakan sisa dari kewajiban Bambang saat menjadi Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997. "Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," kata Prastowo kepada Katadata.co.id, Jumat (18/9).

Prastowo juga tak menjelaskan lebih rinci jumlah utang yang kini masih dimiliki Bambang. Namun, ia memastikan penagihan utang dilakukan panitia urusan piutang negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat ketetapan terkait pencekalan pun dilakukan setelah didahului oleh beberapa panggilan dari Kementerian Keuangan dan surat peringatan untuk melunasi utang negara.

Meski begitu, pihaknya menghormati hak Bambang sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan. Kementerian Keuangan akan taat pada proses hukum yang berlaku dengan menunggu pemberitahuan dari PTUN.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Bambang kepada Sri Mulyani tertuang dalam perkara nomor 179/2020/PTUN.JKT. Saat ini, perkara tersebut masih dalam status pemeriksaan persiapan.

 Di dalam perkara tersebut, Bambang sebagai penggugat meminta PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan dirinya terhadap Sri Mulyani. Adapun gugatan tersebut yakni menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”.

Kemudian, Bambang juga meminta Sri Mulyani untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”.

Sri Mulyani juga diminta membayar biaya perkara. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada 23 September 2020 pukul 09.00 WIB.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...