Pemerintah Kantongi Rp 97 M dari Pungutan PPN Netflix hingga Spotify

Agatha Olivia Victoria
12 Oktober 2020, 13:12
PPN digital, pajak digital, netflix, pungutan PPN
Google Play Store
Ilustrasi Netflix. Enam perusahaan digital yang ditunjuk pertama kali untuk memungut PPN oleh Ditjen Pajak telah menyetorkan Rp97 miliar ke kas negara.
PENERIMANAAN PAJAK TURUN 12 PERSEN
Penerimaan pajak. (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.)

Layanan tersebut tidak memungut fee bagi pengguna seperti Twitter, Linkedin, Facebook, Youtube Google (nonpremium) dan sebagainya. Sementara dari Zoom, Skype, Netflix, serta Disney+ juga tidak terlalu besar transaksinya dibandingkan dengan e-commerce dan marketplace. Di satu sisi, e-commerce seperti Shopee yang ditarik dari luar negeri masih sedikit potensi pajak yang dihasilkan.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak kembali menunjuk delapan perusahaan digital global untuk memungut pajak pertambahan nilai. Mulai 1 November 2020, para pelaku usaha tersebut akan mulai menarik PPN pada produk digital mereka.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., dan UCWeb Singapore Pte. Ltd. Kemudian, To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., serta Nexmo Inc.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menuturkan, penerimaan tak akan meningkat signifikan meski jumlah perusahaan digital yang memungut PPN terus ditambah . "Mengingat aktivitas ekonominya masih belum banyak," kata Fajry kepada Katadata.co.id, Jumat (9/10).

Ia mencontohkan masih banyak masyarakat yang masih menggunakan software Microsoft bajakan. Saat ini juga sudah tersedia reseller untuk produk software Microsoft dan Antivirus di indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan penerimaan pajak hingga kini masih tertekan. Pemasukan pajak baru mencapai Rp 676,9 triliun per Agustus 2020, turun 15,6% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak yang paling terkontraksi yaitu pajak penghasilan Migas yakni minus 45,2% atau hanya Rp 31,9 triliun. Pajak Nonmigas juga tercatat minus 14,1% atau mencapai Rp 655,3 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...