Gaji Pekerja Indonesia Turun 5% saat Pandemi, Rata-rata Rp 2,76 Juta

Agatha Olivia Victoria
5 November 2020, 18:37
gaji karyawan di RI, upah buruh, gaji pekerja di Indonesia, rata-rata gaji karyawan di indonesia, upah buruh
Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Ilustrasi. Penurunan rata-rata upah pekerja paling tinggi terjadi di Bali mencapai 17% pada Agustus 2020 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Badan Pusat Statistik mencatat rata-rata upah buruh atau gaji pekerja per Agustus 2020 sebesar Rp 2,76 juta, turun 5,18% dari Rp 2,91 juta per bulan pada periode yang sama tahun lalu akibat pandemi Covid-19.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan penurunan terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia. "Kecuali Maluku Utara, Bengkulu, Sulawesi Tengah, dan Yogyakarta," kata Suhariyanto dalam dalam konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan Indonesia, Kamis (5/11).

Provinsi dengan penurunan upah pekerja tertinggi adalah Provinsi Bali sebesar 17,91%, disusul Kepulauan Bangka Belitung sebesar 16,98% dan Nusa Tenggara Barat sebesar 8,95%. Sementara itu, provinsi besar seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur upah buruhnya turun masing-masing sebesar 7,41%, 4,77%, dan 3,87%.

Pandemi Covid-19 juga berdampak pada penurunan upah pekerja di seluruh lapangan pekerjaan. Perubahan upah pada satu tahun terakhir disebabkan oleh berbagai macam faktor yang merupakan dampak turunan dari adanya pandemi Covid-19, antara lain perubahan jam kerja, merumahkan sementara dengan pemotongan gaji, dan kebijakan lain. 

Suhariyanto menyebut perubahan upah pekerja antar lapangan usaha juga berbeda satu sama lain. Upah pekerja pada kategori penyediaan akomodasi dan makan minum sangat terdampak pandemi. Rata-rata upah pekerja pada kategori ini turun 17,25%. Selanjutnya, real estat turun 15,66%, sedangkan transportasi dan pergudangan turun sebesar 12,15%. Rerata karyawan industri pengolahan yang merupakan sektor padat karya juga turun 7,09%.

Adapun rata-rata upah pekerja laki-laki tercatat sebesar 2,98 juta dan upah buruh perempuan sebesar Rp 2,35 juta. Pekerja pada kategori pertambangan dan penggalian menerima upah tertinggi sebesar Rp 4,48 juta, sedangkan buruh pada kategori jasa Lainnya menerima upah terendah sebesar Rp 1,69 juta.

Pekerja yang bekerja pada tujuh dari 17 kategori lapangan pekerjaan utama menerima upah lebih rendah daripada rata-rata upah pekerja nasional. Upah pekerja tersebut secara berurutan pada masing-masing kategori jasa pendidikan Rp 2,67 juta, industri pengolahan Rp 2,64 juta, pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang Rp 2,45 juta, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor Rp 2,36 juta.

Kemudian, penyediaan akomodasi dan makan minum Rp 1,93 juta, pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp 1,91 juta, serta jasa lainnya Rp 1,69 juta. Sementara pekerja pada 10 kategori lapangan pekerjaan utama lainnya menerima upah di atas rata-rata upah buruh nasional.

Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, upah yang diperoleh juga meningkat. Upah pekerja berpendidikan universitas sebesar Rp 4,24 juta. Sedangkan upah pekerja berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp 1,65 juta. "Hal ini dapat juga berarti bahwa buruh berpendidikan universitas menerima upah 2,6 kali lipat lebih tinggi dibandingkan buruh berpendidikan SD," ujar Suhariyanto.

Rata-rata upah pekerja menurut kelompok umur menunjukkan upah yang rendah di kelompok umur 15–19 tahun sebesar Rp 1,56 juta. Kemudian, upah pekerja naik seiring meningkatnya umur hingga puncaknya pada kelompok umur 55–59 tahun sebesar Rp 3,62 juta dan menurun kembali pada kelompok umur 60 tahun ke atas sebesar Rp 2,18 juta.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance Esther Sri Astuti menilai kondisi dunia usaha yang memburuk akibat Covid-19 menyebabkan penurunan rerata upah pekerja. "Bahkan sebagian ada yang dirumahkan dan di PHK," kata Esther kepada Katadata.co.id, Kamis (5/11).

Ekonomi Indonesia pada kuartal III 2020 masih mengalami kontraksi mencapai 3,49% secarata tahunan, tergambar dalam databoks di bawah ini.

Kendati demikian, meski pandemi telah selesai dirinya memperkirakan rata-rata upah buruh tak akan meningkat signifikan. Alasannya, pemerintah akan mulai mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja.

Esther mengatakan Omnimbus Law Cipta Kerja menyebabkan upah tenaga kerja cenderung menurun karena formula penentuan upah yang cenderung diturunkan. Hal itu demi tujuan menarik investasi masuk ke Indonesia.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...