Omnibus Law Sektor Keuangan Masuk Prolegnas Prioritas Tahun Depan

Agatha Olivia Victoria
27 November 2020, 17:15
Suasana Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). Rapat Paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (HPS) I Tahun 2020 beserta Lapora
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Suasana Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyatakan sedang menyiapkan Perppu tentang reformasi sistem keuangan, untuk mengantisipasi dampak Covid-19 yang bisa saja merembet ke stabilitas sistem keuangan. Pemerintah tengah mengkaji aturan untuk mengetahui seberapa besar ketahanan sistem keuangan dalam menghadapi krisis Covid-19.

Reformasi sistem keuangan dinilai ia, diperlukan untuk memperbaiki mekamisme kerja sama antara pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan. Perbaikan tetap diperlukan meski koordinasi kebijakan oleh lembaga anggota KSSK sejauh ini dianggap berhasil menjaga permasalahan sektor keuangan tidak menimbulkan dampak terlalu besar.

Selain itu, reformasi diarahkan untuk memperkuat peran LPS guna meminimalisasi risiko kegagalan bank. Pemerintah juga akan mengkaji secara teliti kemungkinan untuk mengembalika kewenangan pengawasan bank dari OJK ke BI. "Pengawasan LPS akan diperkuat, terutama untuk early intervention hingga penempatan dana," kataSri Mulyani dalam konferensi video, Jumat (4/9).

Gubernur BI Perry Warjiyo menilai penguatan perbankan yang menjadi salah satu tujuan penerbitan Perppu terkait reformasi sistem keuangan memang mendesak untuk dilakukan. Salah satu poin yang cukup penting untuk diatur dalam Perppu adalah terkait intervensi lebih dini dalam penanganan bank sebelum gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

"Jadi bagaimana LPS dapat melakukan manajemen risiko lebih baik. Kalau ada bank yang cenderung solvent tentu BI dapat memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dan LPS dapat melakukan penanganan bank yang insolvent tentu dalam forum pengawasan perbankan terpadu," ujar Perry dalam rapat kerja dengan DPR melalui konferensi video, Senin (28/9).

Perry mengatakan sudah dua kali diundang pemerintah untuk memberikan pandangan umum terkait Perppu. Namun, rancangan Perppu sepenuhnya dirumuskan oleh pemerintah.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat rasio kredit bermasalah alias non performing loan  perbankan per Agustus 2020 masih stagnan di angka 3,22%. Nilai ini sama seperti bulan sebelumnya. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...