Kenaikan Cukai Rokok yang Bisa Berbuntut Panjang Tahun Depan

Agatha Olivia Victoria
11 Desember 2020, 19:19
kenaikan cukai, cukai rokok, daya beli, orang miskin
123RF.com/Gina Sanders
Ilustrasi. Pemerintah menaikkan cukai rokok tahun depan sebesar 12,5%.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai kenaikan cukai rokok berpotensi meningkatkan inflasi seiring kontribusi komodits ini yang relatif setara dengan bahan makanan lainnya. Namun, kenaikan ini tidak akan menyebabkan inflasi pada tahun depan melampaui target BI sebesar 2% hingga 4%. 

Dampak ke kemiskinan juga cenderung terbatas. Masyarakat kemungkinan akan mengalihkan alokasi pendapatannya ke produk lain atau malah mengalihkan pengeluarannya. "Kemiskinan dihitung dari pengeluaran masyarakat dan ini tak akan banyak berkurang karena kenaikan cukai rokok," katanya. 

Di sisi lain, penerimaan cukai saat ini menjadi salah satu harapan pemerintah. Pasalnya, cukai merupakan salah satu penerimaan negara yang masih mampu tumbuh positif selama pandemi. Ini tak lepas dari permintaan masyarakat yang cederung inealastis pada kenaikan cukai tembakau.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan kenaikan cukai rokok 12,5% akan menambah penerimaan negara. Target penerimaan cukai hasil tembakau pada  APBN 2021 mencapai Rp 173,78 triliun, naik 5,4% dibandingkan tahun ini.

Target ini sudah memperhitungkan kenaikan cukai sebesar 12,5%. 

"Porsi target cukai hasil tembakau terhadap total target penerimaan cukai sebesar 96,5%," kata Syarif kepada Katadata.co.id, Kamis (10/12).

Secara total, target penerimaan cukai pada 2021 yaitu Rp 180 triliun. Selain cukai hasil tembakau, target tersebut terdiri dari cukai etil alkohol Rp 160 miliar atau 0,1% dari target penerimaan cukai, dan minuman mengandung etil alkohol Rp 5,56 triliun atau 3,1%.

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek Azami Mohammad menyampaikan keputusan pemerintah menaikan tarif cukai rata-rata sebesar 12,5% sama dengan mematikan industri hasil tembakau. Saat ini, industri sedang mengalami goncangan yang luar biasa, dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif pada 2020 sebesar 23% ditambah hantaman krisis akibat pandemi Covid-19.

Menurut ia, terdapat tiga dampak dari kenaikan cukai rokok. Pertama, akan banyak pabrik gulung tikar. Sebab, bukan hanya tarif cukai golongan I saja yang naik tinggi, tapi juga tarif cukai di golongan IIA dan IIB.

Padahal, cukai golongan IIA dan IIB diisi oleh pabrikan kecil menengah. Sementara cukai golongan I harganya sudah terlampau tinggi, tidak sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat. Maka otomatis produksi dan omzet pabrikan akan turun drastis.

"Tinggal tunggu saatnya pabrik gulung tikar," kata Azami dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (11/12).

Kedua, sektor pertanian tembakau dan cengkeh akan mengalami penurunan baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal ini karena komponen produksi yang biasanya dipangkas oleh pabrikan adalah bahan baku baik secara kualitas maupun kuantitas.

Ia pun memperkirakan hasil pertanian tembakau dan cengkeh akan berkurang kualitas maupun kuantitasnya. Petani akan rugi besar, begitupun perekonomian di wilayah-wilayah sentra tembakau dan cengkeh.

Ketiga, kenaikan cukai rokok akan menyebabkan maraknya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal akan tumbuh subur ketika harga rokok legal sudah tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Saat ini saja, rokok ilegal sudah menjamur bukan hanya di daerah pinggiran tapi juga perkotaan. "Negara akan kehilangan pendapatan dari sektor cukai, sementara masyarakat menghadapi ancaman bahaya mengonsumsi rokok ilegal karena rokok ilegal tidak memiliki standarisasi kelayakan konsumsi," ujar dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat menyebutkan bahwa semakin mahal harga rokok semakin banyak pula peredaran rokok ilegal. "Saya sudah instruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menangani peredaran produksi dan peredaran rokok ilegal ini," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok secara virtual, Kamis (10/12).

Tren penindakan terhadap rokok ilegal meningkat sejak tahun 2017 hingga 2020. Untuk tahun ini saja, jumlah penindakan rokok ilegal tercatat 8.155 kali terhadap 384,51 juta batang dengan perkiraan nilai Barang Hasil Penindakan Rp 339,18 miliar. Jumlah penindakan tersebut meningkat 41,23% dibanding pada 2019 yang sebanyak 5.774 kali dengan hit rate 25 tangkapan per hari.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...