Cukai Rokok Naik, RI Dibayangi Inflasi hingga Peredaran Rokok Ilegal

Ferrika Lukmana Sari
4 Januari 2024, 06:11
Cukai Rokok
ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/rwa.
Pedagang menata rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023). Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen mulai Januari 2024.
Button AI Summarize

Kenaikan cukai rokok telah berimbas pada anjloknya penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2023. Tercatat realisasi pendapatan bea cukai Rp 286,2 triliun, atau hanya 95,4% dari target APBN dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2023.

Penurunan penerimaan kepabeanan dan cukai terkoreksi 9,9% dari tahun sebelumnya Rp 312,8 tiliun. Padahal, kinerja kepabean dan cukai pada 2021 dan 2022 masih tumbuh positif dan melampaui target pemerintah. 

Salah satunya dipengaruhi oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mendorong penurunan produksi rokok, terutama dari produsen golongan 1 yang turun hingga 14%. Golongan 1 merupakan pabrikan yang memproduksi lebih dari 3 miliar batang rokok per tahun.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, ada kemungkinan cukai hasil tembakau akan kembali turun pada tahun 2024, sejalan dengan penurunan produksi rokok tahun ini.

"Namun demikian, pada periode sebelumnya, menjelang masa pemilu produksi rokok memiliki kecenderungan untuk meningkat. Sehingga masih terdapat upside risk untuk penerimaan cukai rokok di tahun ini," kata Josua kepada Katadata.co.id, Kamis (4/1).

Kenaikan Cukai Rokok Sumbang Inflasi RI

Selain penurunan bea cukai, kenaikan cukai rokok akan berdampak pada inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi 0,3% dengan andil inflasi 0,07% akibat kenaikan harga rokok putih, dan rokok kretek filter pada Desember 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti bahkan memperkirakan, dampak kebijakan cukai rokok ini terhadap inflasi, akan bergantung dengan langkah yang akan diambil oleh produsen rokok. 

“Efeknya nanti, apapun, akan tergantung pada seberapa kenaikan harga produk yang diterima oleh konsumen berdasarkan keputusan produsen,” kata Amalia.

Amalia melihat dampaknya pada inflasi akan dirasakan secara bertahap pada bulan-bulan berikutnya di tahun ini. Sehingga, dampaknya tidak bisa dirasakan secara langsung saat aturan ini terbit.

"Kenaikan cukai rokok itu, termasuk untuk rokok elektrik diduga akan memberi andil inflasi pada bulan-bulan berikutnya, secara bertahap," kata dia.

Konsumen Akan Beralih ke Rokok Murah dan Ilegal

Dengan kenaikan harga rokok tersebut,  Josua berharap jumlah perokok di Indonesia dapat berkurang. Namun konsumen bisa beralih ke rokok yang lebih murah. Misalnya, beralih dari rokok golongan 1 ke golongan 2 yang lebih murah atau ke rokok elektrik.

Selain beralih ke rokok lain, kenaikan cukai yang agresif ini juga berpotensi meningkatkan konsumsi rokok ilegal sehingga tujuan bea cukai untuk mengurangi konsumsi rokok masyarakat maupun mendapatkan tambahan pendapatan pemerintah bisa tidak tercapai.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...