Resmi Naik, Berikut Daftar Harga Rokok Kretek dan Tembakau Terbaru

Ferrika Lukmana Sari
4 Januari 2024, 15:05
rokok
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2024.
Button AI Summarize

Harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau mulai naik 1 Januari 2024. Hal ini seiring dengan pemberlakukan ketentuan harga jual eceran (HJE) minimum dan tarif cukai hasil tembakau (CHT) per batang.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Melalui aturan tersebut, terjadi kenaikan harga jual minimal per batang dan tarif cukai, sehingga harga rokok per bungkus juga menjadi lebih mahal. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, bahwa kenaikan tarif cukai ini merupakan hasil dari pertimbangan empat pilar kebijakan rokok tembakau.

"Berupa pilar pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal," kata Nirwala dikutip Kamis (4/1).

Kenaikan Harga Rokok Sumbang Inflasi RI

Kenaikan harga rokok telah berdampak pada inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi 0,3% dengan andil inflasi 0,07% akibat kenaikan harga rokok putih, dan rokok kretek filter pada Desember 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti bahkan memperkirakan, dampak kebijakan cukai rokok ini terhadap inflasi 2024, akan bergantung dengan langkah yang akan diambil oleh produsen rokok.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...