Rupiah Loyo ke 14.092/US$ Terimbas Pemakzulan Presiden Trump

Agatha Olivia Victoria
14 Januari 2021, 09:47
rupiah, nilai tukar, donald trump
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Nilai tukar rupiah pagi ini dibuka melemah 0,1% ke level Rp 14.075 per dolar AS.

Kepala Riset dan Edukasi Monex Investindo Futures Ariston Tjendra menyebutkan bahwa tingkat imbal hasil obligasi pemerintah AS masih terlihat menurun pagi ini. Tingkat imbal hasil obligasi AS tenor 10 tahun ditutup turun di kisaran 1,08%, Rabu (13/1) dari sebelumnya di level 1,12%. "Pagi ini masih bergerak di kisaran 1,08%," ujar Ariston kepada Katadata.co.id.

Turunnya tingkat imbal hasil obligasi pemerintah AS tersebut membantu pelemahan nilai tukar Negeri Paman Sam terhadap nilai tukar lainnya. Dolar AS terlihat melemah terhadap mayoritas mata uang utama seperti euro 0,08%, pound Inggrsi 0,1%, dolar Australia 0,22%, dolar Kanada 0,06%, dan franc Swiss 0,09%.

Di sisi lain, dia menuturkan bahwa pelaku pasar juga masih optimis terhadap rencana stimulus fiskal AS yang lebih besar di bawah pemerintahan Joe Biden. Optimisme ini bisa mendukung penguatan aset berisiko. Dari dalam negri, vaksinasi masih memberikan sentimen positif ke rupiah. Sentimen tersebut bisa mendukung penguatan kurs Garuda terhadap dolar AS hari ini di antara Rp 13.980-14.150.

Program vaksinasi Covid-19 mulai berjalan, Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima suntikan vaksin virus corona di Indonesia. Masyarakat pun diminta tak mengkhawatirkan keamanan vaksin.

Kalaupun ada efek samping, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan biaya perawatan pasca vaksinasi Covid-19 akan ditanggung oleh negara. Untuk itu, pemerintah akan merevisi aturan terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). "Sekarang kami sedang merevisi Peraturan Presiden Nomor 99," kata Budi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (13/1).

Adapun, aturan terkait vaksinasi Covid-19 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19. Namun, aturan itu belum menjelaskan terkait penanggungan biaya perawatan akibat efek samping pada penerima vaksin virus corona.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu mengatakan, timbulnya efek samping yang terjadi pada anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mendapatkan tanggungan biaya perawatan dari BPJS Kesehatan. Sedangkan, KIPI pada nonanggota JKN akan dbiayai oleh negara. "Mekanisme ini kami rapikan dalam bentuk PP revisi," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...