Survei BI: Perbankan Longgarkan Penyaluran Kredit Awal Tahun Ini

Agatha Olivia Victoria
19 Januari 2021, 18:10
kredit, perbankan, penyaluran kredit, survei bi
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. OJK mencatat penyaluran kredit tahun lalu terkontraksi 2,4%.

Sementara itu, instrumen deposito diramal tumbuh negatif, terindikasi dari nilai SBT sebesar minus 8,2%, berbeda dari 74,2% pada  kuartal sebelumnya.

Ekonom Senior Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet menjelaskan, survei perbankan BI dilakukan pada kuartal IV 2020. Pada saat itu, ekonomi Indonesia memang dalam kondisi yang sedikit membaik yang antara lain terlihat dari  indeks PMI dan penjualan riil yang menunjukkan capaian lebih baik dibandingkan kuartal III 2020.

Perbaikan ekonomi pada kuartal keempat tahun lalu melatarbelakangi optimisme proyeksi penyaluran kredit baru pada kuartal I 2021. Namun, kenyatannya pemerintah kembali menerapakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada awal tahun ini. "Tentu ini akan berpengaruh terhadap dinamikan penyaluran kredit pada kuartal I 2021," ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Selasa (19/1).

Saat ini, para pelaku usaha belum sepenuhnya akan melakukan ekspansi usaha dan cenderung masih akan menunggu bagaimana kondisi perekonomian sepanjang kuartal I 2021. Dengan demikian, kredit baru belum akan tumbuh signifikan seperti hasil survei bank sentral.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya optimistis penyaluran kredit akan lebih baik pada tahun ini mencapai 6,5% hingga 8,5% usai terkontraksi tahun lalu. OJK juga akan melonggarkan sejumlah kebijakan penyaluran kredit untuk mendorong permintaan. 

Wimboh menyebut, relaksasi akan dilakukan dengan menurunkan bobot risiko dalam perhitungan aset tertimbang menurun risiko atau ATMR kredit properti dan kredit kendaraan bermotor. Lembaga supervisi ini juga akan memberikan kelonggaran bobot risiko ATMR dan batas maksimum pemberian kredit atau BMPK untuk kredit di sektor kesehatan.

"Kelonggaran ini untuk memberikan ruang bagi sektor kesehatan berkontribusi terhadap penanganan pandemi Covid-19. Detail kebijakan akan kami jelaskan terpisah," kata Wimboh.

Selain itu, Wimboh telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2020. Insentif pemerintah berupa subsidi bunga dan penjaminan kredit UMKM dan Korporasi dipastikan akan terus berjalan.  Dengan perpanjangan restrukturisasi kredit, menurut Wimboh, debitur dapat secara berulang mengajukan restrukturisasi kredit sepanjang masih memiliki prospek usaha. Perbankan pun diminta tak membebani debitur dengan biaya  yang berlebihan.

“Relaksasi aturan restrukturisasi harus dipandang sebagai kebijakan yang win-win solution dan terukur, sehingga tidak deadlock.” katanya. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...