Sri Mulyani Ungkap Empat Alasan Perlunya Aturan Perdagangan Digital

Agustiyanti
16 Maret 2021, 16:23
transaksi digital, risiko transaksi digital, kejahatan keuangan
Katadata
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan, banyak keluhan dari para pedagang konvensional kepada dirinya. Mereka menganggap bahwa terdapat kebijakan pengenaan pajak tidak adil antara mereka dengan pedagang di platform daring.

Keempat, menghindari kerugian negara. Hal ini, menurut Sri Mulyani, dilakuka melalui pengenaan bea masuk atas barang digital yang dikirim melalui transaksi elektronik adalah untuk menghindari potensi kerugian bagi pendapatan negara.

"Ekonomi dan transaksi digital akan mengikis basis pajak konvensional sehingga pemerintah harus mampu menyesuaikan diri dengan tren baru ini dan menetapkan peran yang sama," katanya.

Berdasarkan studi Facebook dan Bain and Company, jumlah konsumen digital di Indonesia diperkirakan naik dari 119 juta pada 2019 menjadi 137 juta tahun lalu. Persentasenya pun melonjak dari 58 % menjadi 68 % terhadap total populasi.

Sedangkan jumlah konsumen digital di Asia Tenggara tertera pada Databoks di bawah ini:

Bank Indonesia mencatat, 15 bank di Indonesia kini gencar beralih ke digital saat pandemi Covid-19. "Pandemi mempercepat digitalisasi ekonomi dan keuangan. Ini luar biasa,” Gubernur BI Perry Warjiyo bulan lalu.

BI memperkirakan, transaksi layanan digital bank naik dari Rp 27.036 triliun tahun lalu menjadi Rp 32.206 triliun pada 2021. “Ini jauh lebih tinggi dari nominal produk domestik bruto (PDB) Indonesia kita,” kata Perry.

Transaksi layanan digital bank itu terdorong penggunaan uang elektronik. BI memperkirakan, transaksi uang elektronik naik 32,3% dari Rp 201 triliun tahun lalu menjadi Rp 266 triliun pada 2021.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...