Sri Mulyani Usul Hapus Hukuman Pidana untuk Pengemplang Pajak

Agatha Olivia Victoria
24 Mei 2021, 21:45
pengemplang pajak, pidana, RUU KUP
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin hukuman bagi pengemplang pajak difokuskan pada sanksi administrasi atau denda.

Sanksi pidana terhadap pelanggar pajak diatur dalam pasal 38 dan 39 UU KUP. Pada pasal 38 disebutkan bawah setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikannya tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

Pasal tersebut juga mengatur hukuman selain pidana, yakni denda paling sedikit satu kali atau paling banyak dua kali pajak terutang.

Sementara pada pasal 39, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sehingga menimbulkan kerugian dapat dikenakan penjara paling singkat 6 bulan atau paling lama 6 tahun. Hukuman serupa juga dapat dikenakan bagi setiap orang yang menyalahgunakan NPWP, tidak menyampaikan surat pemberitahuan, atau menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Pasal tersebut juga mengatur ancaman pidana serupa bagi orang yang menolak pemeriksaan, memperlihatkan pembukuan palsu, tidak menyelenggarakan pembukuan, hingga orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.  Pasal 39 juga mengatur bahwa pelanggar dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali atau paling banyak empat kali pajak terutang.

Halaman: