DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Tax Amnesty Jilid II

Agatha Olivia Victoria
25 Mei 2021, 18:05
pajak, tax amnesty, amnesti pajak
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Amnesti Pajak atau tax amnesty jilid I dilaksanakan pemerintah pada 2016 dan 2017.

Sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.  Rencana tersebut akan masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan.

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Irwan mengatakan, rencana tax amnesty jilid II perlu dikaji ulang secara mendalam. "Tujuannya agar risiko dan dampaknya terhadap perekonomian bisa lebih diperhatikan," kata Irwan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/5).

Irwan menyatakan dukungannya terhadap reformasi perpajakan tahun 2022 melalui perluasan basis pajak baru dan perbaikan tata kelola administrasi perpajakan. Ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pengadaan sistem hukuman dan penghargaan dalam pemungutan pajak guna meningkatkan kepatuhan.

Senada, Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal menilai kebijakan reformasi perpajakan melalui tax amnesty  harus mempertimbangkan situasi pemulihan daya beli masyarakat dan prinsip keadilan. Ia pun menyarankan solusi untuk meningkatkan rasio pajak selain tax amnesty, yakni dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya perusahaan digital yang beroperasi di Tanah Air.

Selain itu, menurut dia, belanja perpajakan harus bisa didorong lebih efektif. "Sehingga dapat memberi dampak berganda terhadap ekonomi," kata Syamsurizal dalam kesempatan yang sama.

Selanjutnya, meningkatkan tarif pajak untuk kelompok 20% masyarakat berpendapatan tinggi, mempercepat penerapan pajak karbon, serta mempersempit ruang penyuapan pajak dan transaksi penghindaran pajak lintas negara.

Kementerian Keuangan memastikan rencana pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II segera dibahas bersama DPR. "Terkait KUP, tax amnesty, dan lainnya, ini pembahasan segera di DPR," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Konferensi Pers : APBN KITA Edisi Mei 2021, Selasa (25/5).

Ia mengatakan akan segera menginformasikan lebih lanjut jika hal tersebut telah dibahas bersama DPR. Menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyampaikan pokok perubahan RUU KUP sebagai gambaran awal dalam rapat kerja bersama DPR, Senin (24/5). "Sedangkan pembahasan detail rinciannya mungkin nanti akan kami bahas atau pada saat bersamaan dengan pembahasan di DPR," katanya.

Dalam rapat kerja bersama DPR kemarin, Sri Mulyani mengatakan, tax amnesty akan dibahas dalam RUU KUP. Namun, ia menyadari bahwa konsekuensi dari tax amnesty yang telah dilaksanakan pada 2016 belum seluruhnya dijalankan.

Menurut Sri Mulyani, sudah ada rambu-rambu mengenai upaya mendorong kepatuhan pajak setelah program berakhir. Ini termasuk pemanfaatan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi beberapa ribu WP pada tahun 2018 yang seharusnya di-follow up. Tindak lanjut data perpajakan yang diperoleh dari AEoI menggunakan pasal-pasal yang ada pada penyelenggaraan tax amnesty.

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/2017 dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Maka dari itu, ia menegaskan pihaknya telah memberi pilihan kepada WP untuk patuh melalui tax amnesty maupun fasilitas lainnya. Sri Mulyani juga menegaskan upaya mengejar kepatuhan tersebut akan terus ditingkatkan tanpa menimbulkan ketidakadilan.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak tahun lalu hanya mencapai Rp 1.069,98 triliun, 89,25% dari target.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...