Ditjen Pajak Tambah Pemungut PPN Produk Digital Jadi 73 Perusahaan

Agatha Olivia Victoria
3 Juni 2021, 14:08
pajak, pajak digital, perusahaan digital, pungut PPN digital
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Ilustrasi. Total sudah ada 73 badan usaha yang menarik PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) di Tanah Air.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad mengatakan bahwa pengenaan PPN atas produk digital bisa menjadi salah satu alternatif menambah penerimaan negara selain dengan menaikkan tarif PPN. Hal tersebut merupakan salah satu reformasi perpajakan yang terus digiatkan pemerintah.

"Reformasi perpajakan melalui penambahan objek pajak baru, kepatuhan pengawasan, hingga tata kelola dan administrasi," ujar Tauhid dalam sebuah webinar pada pertengahan Mei 2021.

Jika reformasi perpajakan bisa berjalan sesuai rencana, Tauhid berpendapat bahwa kebijakan pemerintah ke depannya bisa lebih efektif. Banyak negara menerapkan terobosan melalui PPh baik badan maupun perorangan seperti Swedia, Inggris, Polandia, Belanda, Rusia, Kanada, hingga Tunisia.

Terdapat pula beberapa negara yang menggunakan instrumen PPN sebagai terobosan meliputi peningkatan tarif, pengurangan exemption, serta pengenaan PPN atas transaksi digital. Indonesia saat ini telah menerapkan PPN terhadap produk digital.

Kendati begitu, penerimaan dari sektor tersebut belum signifikan mendongkrak penerimaan negara. Per 23 Desember 2020, penerimaan PPN dari 23 perusahaan digital hanya Rp 616 miliar.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...