Industri Boleh Beroperasi 100% Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
5 Juli 2021, 08:44
PPKM darurat, industri, opersional industri PPKM darurat, IOMKI, Izin operasional dan mobilitas kegiatan industri
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.
Ilustrasi. perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI untuk melaksanakan kegiatan industrinya selama PPKM darurat.

Agus menyebut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri termasuk pelaksanaan prokes di perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI.

“Serta akan menindak tegas perusahaan industri dan kawasan industri yang melakukan pelanggaran IOMKI," katanya.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S.A. Cahyanto menegaskan, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI untuk melaksanakan kegiatan industrinya selama PPKM darurat. Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri juga harus berpartisipasi aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.

Hingga 4 Juli 2021, telah diterbitkan sebanyak 19.280 IOMKI, dengan 392 izin di antaranya telah dicabut. Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,2 juta tenaga kerja di sektor industri, sehingga terbukti efektif menjaga keberlansungan kegiatan industri dari awal berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Hal tersebut tercermin dari PMI manufaktur Indonesia, yang selama delapan bulan terakhir terus berada di atas angka 50 atau ekspansif. Selain itu, kinerja ekspor dan investasi di sektor industri juga terus mengalami kenaikan,” ujar Eko.

Kemudian, upaya penanggulangan Covid-19 dilakukan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan sektor ekonomi khususnya sektor industri yang bersifat strategis ini. “Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung upaya ini dengan menjaga keberlangsungan operasional dan mobilitas kegiatan industri selama PPKM Darurat,” imbuhnya.

Eko menambahkan, beberapa tindak lanjut dan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan kegiatan industri selama PPKM Darurat, di antaranya adalah membentuk Tim PIC IOMKI dalam masa PPKM Darurat Kemenperin, yang terbagi dalam lima wilayah PPKM Darurat, melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam implementasi kebijkan industri di masa PPKM Darurat, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama Satgas Nasional dan Pemda dalam kebijakan IOMKI pada masa PPKM Darurat secara berkala dan sewaktu-waktu.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...