Pemerintah Akan Cabut Insentif Pajak UMKM Lewat RUU KUP, Ada 3 Alasan

Agatha Olivia Victoria
5 Juli 2021, 15:50
insentif pajak UMKM, insentif umkm, insentif pajak, pemerintah cabut insentif UMKM, RUU KUP, isi RUU KUP, UMKM omzet di bawah Rp 50 miliar
Ilustrasi. Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan PPh badan dan korporasi dari 25% menjadi 20% secara bertahap melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020.

Laporan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) menyatakan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2020, penerimaan pajak korporasi minus 37,8% secara tahunan. Merosot tajam dari penerimaan pada 2019 lalu yang mampu tumbuh positif, meskipun hanya 0,15%.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan PPh Badan pada 2019 sebesar Rp 256,74 triliun. Pada 2020, jika dihitung dengan jumlah defisit yang minus 37,8 persen, maka Kemenkeu mencatat penerimaan sebesar Rp 159,7 triliun. “Kami telah memberi insentif cukup besar, dengan harapan korporasi bisa bertahan dan bahkan mampu pulih kembali nantinya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers awal tahun.

Pemerintah juga menggelontorkan berbagai insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hingga 31 Desember 2020, realisasi insentif perpajakan sebesar Rp 56 triliun dari total pagu Rp 120,6 triliun.

Sri Mulyani mengakui bahwa kinerja PPh Badan ke depan juga akan tergantung dari situasi kesehatan, sosial, dan ekonomi. Ke depannya, pemerintah meyakini bahwa ekonomi akan beranjak pulih, setelah melewati kontraksi dan pandemi. Proyeksi pembalikan kondisi ekonomi itu menjadi penentu penerimaan pajak 2021, seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai penerimaan pajak tahun depan akan bergantung dari pengendalian pandemi. Realisasi program vaksinasi yang berjalan efektif diharapkan semakin mendukung pemulihan ekonomi.

Meski demikian, menurut dia, penerimaan PPh Badan masih akan sulit tumbuh seperti periode sebelum pandemi. Peningkatan keuntungan dunia usaha yang masih jauh dari maksimal menjadi alasan utama. 

Prianto berharap tahun depan otoritas pajak tetap menjalankan reformasi perpajakan dengan perluasan basis data dan sistem IT yang memadai. Ini agar data basis pajak yang diolah Ditjen Pajak mempunyai kualitas baik dalam menetapkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan di masa mendatang.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...