Penumpang KRL Wajib Menunjukkan STRP atau Surat Tugas Mulai Senin

Agustiyanti
10 Juli 2021, 12:06
penumpang KRL, penumpang KRL wajib bawa STRP, STRP
Muhammad Zaenuddin|Katadata
KAI menerapkan kewajiban kepada para penumpang KRL untuk meng memakai masker ganda atau masker N95 berlaku sejak Selasa (6/7).

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada penumpang yang tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (10/7).

KAI sebelumnya menerapkan kewajiban kepada para penumpang KRL untuk meng memakai masker ganda atau masker N95 berlaku sejak Selasa (6/7). “Setelah masa sosialisasi selama tiga hari, setiap orang yang memasuki area stasiun wajib menggunakan masker ganda atau masker N95,” kata Vice President Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7).

Penelitian yang dilakukan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat mengatakan, pemakaian masker ganda lebih efektif mencegah penularan Covid-19 dibandingkan satu masker saja.  Hasil dari penelitiannya menunjukan, masker medis yang hanya digunakan satu helai hanya memblokir 56,1% partikel udara. Sedangkan, masker medis yang dilapisi lagi dengan masker kain dapat menghalangi 92.5% partikel udara.

Sementara untuk masker N95, desainnya khusus menyesuaikan bentuk wajah sehingga sangat rapat. Masker ini dapat memblokir 95% partikel udara.

Pasien positif Covid-19 bertambah 38.124 orang per 9 Juli 2021. Total Kasus mencapai 2.455.912 dengan 2.023.548 pasien dinyatakan sembuh dan 64.631 orang meninggal dunia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...