Aturan Baru, BI Wajibkan Bank Salurkan Minimal 20% Pembiayaan Inklusif

Image title
Oleh Abdul Azis Said
2 September 2021, 08:48
bank, BI, RPIM, pembiayaan
Katadata
Bank Indonesia akan mewajibkan bank untuk memenuhi RPIM 20% pada tahun depan.

Ketentuan lainnya dalam beleid ini, Bank Indonesia juga akan memberi sanksi administratif bagi perbankan yang melanggar kewajiban pemenuhan RPIM. Perbankan yang melanggar kewajiban target RPIM tahap pertama akan diberi teguran tertulis.

Kemudian perbankan yang tidak memenuhi target RPIM tahap kedua akan dikenai teguran tertulis serta kewajiban membayar untuk pemenuhan RPIM sejak posisi akhir bulan Juni 2023.

Sanksi administratif berupa kewajiban membayar dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1% dan nilai kekurangan RPIM. Bank Indonesia menetapkan pembayaran sanski tersebut paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

Bank sentral juga memberikan opsi sanski administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar apabila bank dinyatakan terlambat atau tidak menyampaikan laporan lain. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp 1 juta per hari kerja keterlambatan dan sebesar Rp 30 juta apabila tidak menyampaikan laporan lain.

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran kredit perbankan melanjutkan pertumbuhan pada Juli sebesar 0,50% secara tahunan menjadi Rp 1.439 trilun. Meski tumbuh, ini melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 0,59% secara tahunan. Perlambatan terutama dipengaruhi pelunasan dan pembayaran angsuran kredit, termasuk dari debitur besar yang mencapai Rp 1.332 triliun.

"Kredit ke sektor komoditas berorientasi ekspor mulai meningkat, kami memperkirakan ke depan akan terus bertambah sejalan dengan peningkatan harga serta permintaan di Amerika Serikat dan Tiongkok," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resminya, Kamis (26/8).

Pertumbuhan terutama terjadi pada kredit konsumsi sebesar 2,4% dan UMKM sebesar 1,93%. Anto menyebut, kredit khusus komoditas ekspor juga menunjukkan tanda-tanda peningkatan. Sementara itu, OJK juga melaporkan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh mencapai 10,43% secara tahunan . Meski begitu pertumbuhan DPK juga melambat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 11,28%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...