Jokowi Restui Pendanaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN
Menteri BUMN kemudian akan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan review secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan dampaknya pada kelayakan proyek. Menteri BUMN kemudian akan menelaah hasil review BPKP dan menyampaikannya pada komite.
Komite kemudian akan menetapkan jumlah kenaikan atau perubahan biaya proyek berdasarkan pembahasan rekomendasi Menteri BUMN. Setelah komite memberikan keputusan, Menteri BUMN lantas menindaklanjuti proses pelaksanaan untuk mendapat dukungan pemerintah.
Sementara itu, penjaminan kewajiban pada pimpinan konsorsium BUMN dapat diberikan jika terdapat kebutuhan pimpinan konsorsium BUMN menambah modal seiring kenaikan atau perubahan biaya kereta/cepat. Penjaminan juga dapat diberikan jika terdapat kewajiban perusahaan patungan yang tidak dapat sepenuhnya dipenuhi melalui PMN.
Melalui Pepres tersebut Jokowi juga membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Komite tersebut juga akan beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Mereka akan menetapkan langkah yang diambil bila terjadi kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.