Selain Bank, BI Akan Ajak Fintech Terapkan BI Fast

Abdul Azis Said
22 Oktober 2021, 18:57
fintech, BI fast, Bank Indonesia
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Warga melintas disamping mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link di Jakarta, Minggu (23/5/2021). Mulai 1 Juni 2021, bagi nasabah bank BUMN yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN yang melakukan transaksi di ATM Link akan dikenakan biaya untuk cek saldo dan tarik tunai, tarif yang diberlakukan untuk transaksi cek saldo dari Rp0 menjadi Rp2.500 dan tarik tunai dari Rp0 menjadi Rp5.000 sementara untuk transfer ke sesama bank BUMN tetap Rp4.000.

Perry menyambut baik jika semakin banyak layanan yang mengimplementasikan BI-Fast. Hal ini menurutnya sejalan dengan tujuan diluncurkannya layanan tersebut yaitu untuk mendukung peningkatan volume transaksi keuangan digital, serta pada saat yang sama juga mengejar inklusi keuangan.

"BI-Fast akan menjadi backbone infrastruktur sistem pembayaran ritel masa depan, yang mengakselerasi pembayaran menggunakan berbagai instrumen dan kanal secara real time, aman, mudah, dan beroperasi setiap saat," kata pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

BI-Fast merupakan sistem pembayaran baru yang nantinya akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Sistem lama ini memiliki keterbatasan pada waktu penyelesaian transaksi maksimal satu jam. Sementara melalui skema baru ini, nasabah dapat melakukan transafer dan menerimanya saat itu juga.

 Pada sistem yang lama, pengiriman uang secara real-time  hanya bisa dilakukan untuk transaksi yang difasilitasi switching dan tentunya membutuhkan biaya lebih mahal.

Selain itu, transaksi real-time juga dibatasi maksimal besaran transaski. Sementara itu, Perry mengklaim BI-Fast akan lebih efisien karena real-time dan batas maksimal sekali transaksi hingga Rp 250 juta.

Selain itu, menurutnya BI-Fast juga lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem SKNBI. Selain karena transaksi bisa lebih cepat, biaya transfer yang ditetapkan juga lebih murah.

BI menetapkan tarif yang harus dibayarkan oleh peserta kepada BI selaku penyelenggaran melalui BI-Fast yakni Rp 19 untuk sekali transaksi.

Kemudian tarif dari nasabah kepada peserta yakni Rp 2.500 untuk sekali transaksi, sedangkan tarif SKNBI saat ini Rp 2.900 per transkasi.

"Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, " ujar Perry.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...