DPR Sepakati UU APBN 2022, Pemerintah Segera Terbitkan Perpres
Dewan Perwakilan Rakyat telah selesai menetapkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) tahun 2022. Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait rincian APBN.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan dalam Perpres tersebut akan dijelaskan secara rinci mengenai program, kegiatan dan output atau pengeluaran jenis belanja dan kerangka pengeleluaran jangka menengah. Puan juga mengatakan rincian APBN tersebut dapat menjadi landasan bagi DPR dalam melakukan pengawasan pada bidang anggaran
DPR melalui komisi-komisi terkait akan mengawasi kebijakan APBN tahun 2022 dan mendorong pemerintah untuk melakukan pengelolaan fiskal demi menjaga stabilitas perekonomian yang disertai reformasi APBN yang efektif.
Puan juga mengatakan DPR telah sepakat dengan pemerintah untuk fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dan sosial secara simultan melalui upaya reformasi struktural.
"Sejalan dengan hal tersebut pemerintah diharapkan untuk terus mencermati dinamika perekonomian, perkembangan penanganan covid-19 serta langkah-langkah pemulihan ekonomi dan sosial," ujar Puan dalam Rapat Paripurna pada Senin (1/11).
Sebelumnya per September 2021, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai angka Rp 452 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan defisit APBN per Agustus 2021 tercatat sebesar Rp 383,2 triliun.
Dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi Oktober, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, realisasi defisit APBN hingga akhir September setara 2,74% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Realisasi ini mencapai 44,7% dari target defisit 2021 sebesar Rp 1.006,4 triliun atau 5,70% terhadap PDB. Penurunan defisit dipengaruhi pertumbuhan pendapatan yang lebih tinggi, dan penurunan belanja negara.
"Sehinga dengan pendapatan negara yang tumbuh sangat kuat dan belanja negara yang relatif terkendali sesuai dengan target," kata Sri Mulyani pada Senin (25/10).
Sri Mulyani menyebut keseimbangan primer APBN pada September defisit Rp 198,3 triliun atau mengalami penurunan 55,6% dibandingkan tahun lalu. Secara rinci, pendapatan negara hingga akhir September sebesar Rp 1.354,8 triliun atau mencapai 77,7% dari target sepanjang 2021 Rp 1.743,6 triliun. Pendapatan ini tumbuh 16,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pada sisi belanja negara juga sudah mulai melambat. Realisasi belanja negara sampai akhir bulan lalu sebesar Rp 1.806,8 triliun, terkontraksi 1,9% dari realisasi periode yang sama tahun lalu.
Nilai ini lebih rendah dari realisasi belanja pada akhir Agustus yang berhasil tumbuh 1,5%. Realisasi belanja hingga akhir September setara 65,7% dari target belanja APBN tahun ini.