Satgas BLBI Tunggu Gugatan Resmi Tommy Soeharto

Abdul Azis Said
12 November 2021, 15:49
satgas BLBI, tommy soeharto
Arief Kamaludin|KATADATA
Satgas BLBI menyita empat bidang tanah milik Tommy Soeharto di Karawang, Jawa Barat pekan lalu.
  1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors
  2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors
  3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors
  4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Usai penyitaan tersebut, pemerintah berencana menjual aset tersebut secara terbuka melalui lelang. Kendati demikian, Tri mengatakan hingga kini pihaknya masih dalam proses perhitungan nilai asetnya. 

Meski demikian, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban sempat membuat perhitungan kasar terkait nilai aset sitaan tersebut  yang dapat mencapai Rp 1,2 triliun.  "Perkiraan yang ada, seandainya tanah itu Rp 500 ribu per meter, maka sekitar 600 miliar. Kalau Rp 1 juta per meter, maka 1,2 triliun," kata Ketua Satgas BLBI Rio Silaban dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11).

Jika Tommy benar-benar melakukan upaya hukum melawan Satgas, ia akan menjadi debitur pertama yang menggugat Satgas BLBI. Satgas sebelumnya juga telah dilaporkan oleh obligor dari Bank Asia Pacific (Aspac), Harjono bersaudara.

Hendrawan dan Setiawan Harjono menggugat pemerintah dalam hal ini DJKN kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat awal bulan lalu. Persidangan perdana dijadwalkan pada 25 Oktober lalu, yang kemudian dialihkan menjadi 22 November mendatang.

Dua bos bank Aspac itu diketahui memiliki utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Utang tersebut dalam rangka Penyelesiaan kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Aspac.

Berdasarkan informasi detail perkara di laman resmi PN Jakarta Pusat, duo mantan bos Bank Aspac itu melaporkan pemerintah atas perbuatan melawan hukum. Laporannya teradministrasi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan tanggal surat 6 Oktober. Berikut isi gugatannya:

  1. Menyatakan bahwa tergugat yakni pemerintah dalam hal ini Satgas BLBI dianggap melakukan perbuatan hukum terhadap kedua obligor tersebut.
  2. Menyatakan bahwa Setiawan dan Hendrawan bukanlah penanggung utang obligor atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Aspac (BBKU).
  3. Menyatakan keduanya tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono atau Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.
  4. Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi Para Penggugat yaitu Kesepakatan Awal tanggal 20 April 2000.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...