Sri Mulyani Sebut 10 Juta Keluarga Dibebaskan dari Pembayaran Pajak

Abdul Azis Said
17 Desember 2021, 14:45
sri mulyani, pajak, wajib pajak
Antara/Hafidz Mubarak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jutaan keluarga yang dikecualikan dari pungutan pajak tersebut merupakan penerima program keluarga harapan (PKH).

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pengenaan pajak hanya akan berlaku bagi penduduk yang memiliki pendapatan sesuai ketentuan. Ia menyebut, terdapat jutaan keluarga miskin di Indonesia yang tidak wajib membayar pajak. 

"Kalau anda tidak punya pendapatan, ya tidak bayar pajak. Contohnya, 10 juta keluarga di Indonesia itu mereka tidak bayar pajak," kata Sri Mulyani dalam sosiaslissi UU HPP, Jumat (17/12).

Ia mengatakan, jutaan keluarga yang dikecualikan dari pungutan pajak tersebut merupakan penerima program keluarga harapan (PKH). Menurut Sri Mulyani, kelompok yang dikecualikan dari pajak ini juga menerima sejumlah manfaat dengan berbagai bantuan dari pemerintah.

Berdasarkan data Kementerian Sosial, jumlah keluarga penerima PKH pada tahun lalu mencapai 10 juta orang dengan total anggaran Rp 36,9 triliun. Jumlah penerima manfaat maupun nominal anggaran PKH terus meningkat sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2007 yakni 387 ribu keluarga dengan angggaran Rp 843 miliar.

PKH lumrah dikenal di dunia internasional sebagai Conditional Cash Transfer (CCT). Tujuan utamanya yakni memberi akses kepada keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan secara merata. Oleh karena itu, dalam penyalurannya terdapat beberapa indeks penimbang PKH untuk menentukan besaran bantuan yang diterima, antara lain:

  • Kategori ibu hamil atau nifas sebesar Rp 3 juta
  • Kategori anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 3 juta
  • Kategori anak SD sebesar Rp 900 ribu
  • Kategori anak SMP sebesar Rp 1,5 juta
  • Kategri anak SMA sebesar Rp 2 juta
  • Kategori penyandang disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta
  • Kategori lanjut usia sebesar Rp 2,4 juta.

Sri Mulyani menyediakan anggaran PKH pada tahun ini sebesar Rp 28,3 triliun. Meski begitu, dukungan kepada keluarga miskin tersebut juga ditambah dengan adanya program kartu sembako. Anggaran program sembako sebesar Rp 49,89 triliun yang disalurkan dengan besaran Rp 200 ribu per bulan selama 14 bulan. Sasarannya kepada 18,8 juta keluarga, yang mana 10 juta diantaranya adalah para penerima PKH.

"Mereka sudah pasti tidak bayar pajak karena mereka adalah keluarga yang tidak mampu," kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengatakan beleid baru perpajakan UU HPP semakin berpihak kepada kelompok miskin. Ini terutama karena adanya perubahan pada bracket Pajak Penghasilan (PPh). Bracket PPh ditambah dari semula empat lapis kini menjadi lima bracket. Perubahannya pada bracket pertama yang diperlebar, serta ada penambahan satu bracket untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.

Berikut golongan tarif PPh dalam UU HPP:

  • Penghasilan Rp 0-Rp 60 juta  berlaku tarif 5%
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta berlaku tarif 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta berlaku tarif 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar berlaku tarif 30%
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%.

Aturan PPh ini juga berlaku Penghasilan kena Tidak pajak (PTKP). Sederhananya, penghasilan yang dikenai pajak yakni total penghasilan dikurangi dengan ketentuan PTKP.

Ketentuan PTKP yang dimaksud antara lain, orang pribadi lajang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk orang pribadi yang sudah menikah, dan tambahan 4,5 juta jika terdapat tanggungan maksimal tiga orang.

"Jadi kalaupun pendapatannya ada Rp 20 juta sebulan itu berarti Rp 240 juta pertahun, ya sepantasnya bayar pajak. Bayarnya untuk apa? bukan untuk dikumpulkan DJP tapi untuk dipakai membantu yang tidak mampu tadi," kata Sri Mulyani.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...