Dilema Blackout dan Larangan Ekspor Batu Bara yang Mengancam Ekonomi

Abdul Azis Said
6 Januari 2022, 08:21
ekspor batu bara, ekspor, batu bara, larangan ekspor batu bara, listrik mati, pemadaman listrik massal, blackout
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Ilustrasi. Pemerintah menyebut, larangan ekspor yang berjalan saat ini merupakan kebijakan sementara untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara domestik.

Meski demikian, ia memprediksi kebijakan ini tidak  akan menyebabkan neraca dagang berbalik defisit. Selain itu, dampaknya hanya sementara karena larangan hanya diberlakukan selama sebulan.

Berbeda dengan Faisal, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyayangkan langkah pemerintah melarang ekspor batu bara yang dinilai terlalu terburu-buru. Ia memperkirakan kebijakan ini dapat mendorong berakhirnya tren surplus neraca dagang yang sudah berlangsung beberapa bulan terakhir.

Menurut Bima, batu bara menyumbang sekitar 15% dari total ekspor nonmigas Indonesia sepanjang Januari-November. Jika larangan ekspor diberlakukan secara penuh, menurut dia, ada potensi kehilangan nilai ekspor US$ 4,1 miliar dalam sebulan.

"Proyeksinya neraca dagang bulan Januari bisa defisit US$ 50-80 juta, sehingga surplus perdagangan yang sebelumnya tinggi akan berubah signifikan," kata Bhima kepada Katadata.co.id.

Selain itu, larang ekspor juga bisa menimbulkan gejolak di pasar internasional terutama berupa lonjakan harga komoditas. Ini karena Indonesia merupakan salah satu pemasok terbesar batu bara dunia. Keputusan ini juga bisa menimbulkan kekacauan di manufaktur Cina dan India.

"Apalagi ini cukup mendadak, dikhawatirkan kemarahan negara konsumen utama batu bara asal Indonesia bisa berujung retaliasi dagang atau aksi saling balas," kata Bhima.

Pelarangan ekspor batu bara, menurut Bhima, juga berpotensi menggangu penerimaan negara khususnya dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22 ekspor. Padahal sepanjang tahun lalu pemerintah telah meraup untung dari kenaikan harga batu baru. Berkat kondisi ini juga pemerintah menurutnya bisa mencapai target penerimaan pajak 100%.

Adapun dampak larangan ekspor ke penerimaan negara ini sebelumnya sempat diklarifikasi pemerintah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, dampak larangan ekspor hanya akan bersifat sementara mengikuti periode pelarangan yang hanya sebulan.

"Dampaknya kepada penerimaan dan ekspor itu juga akan sementara. Jadi kami cukup nyaman dengan risiko yang dihadapi ke depan," kata Febrio dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (3/1).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...